Posted by : Study TKJ
Wednesday, October 22, 2014
Pengertian konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution
yang artinya adalah hukum dasar. Menurut L.J. Van Apeldorn hukum dasar
dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan
hukum dasar tidak tertulis. Biasanya konstitusi dalam suatu negara diartikan
sebagai undang-undang dasar. Dengan demikian undang-undang dasar sebenarnya
merupakan bagian dari konstitusi yang tertulis. Secara umum konstitusi memuat
hal-hal pokok bagi kehidupan suatu bangsa. Hal ini terkait fungsi konstitusi
sebagai landasan hukum yang sah bagi penyelenggaraan negara
Sementara menurut CF Strong konstitusi itu sebagai
sekumpulan asas-asas yang mengatur:
1) Kekuasaan
pemerintahan
2) Hak-hak dari
yang diperintah
3) Hubungan antara
pemerintah dengan yang diperintah.
Fungsi konstitusi bisa dibagi atas dua tinjauan, yaitu:
Ditinjau dari tujuannya: Untuk
menjamin hak-hak anggota warga masyarakatnya, terutama warga negara, dari
tindakan sewenang-wenang penguasanya.
Ditinjau
dari penyelenggaraan pemerintahannya: Untuk dijadikan landasan struktural
penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu system ketatanegaraan yang pasti
sebagaimana pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturan-aturan konstitusi
atau UUD.
1.
Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan
berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI
(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya
menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan
penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI.
UUD 1945
terdiri dari tiga bagian yaitu:
a. Pembukaan
terdiri dari empat alinea.
b. Batang Tubuh
terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c. Penjelasan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu,
juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
a. Negara Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan
paham negara persatuan.
b. Dasar negara adalah Pancasila, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945, yang dipertegas dalam penjelasan
UUD 1945, mengatur tentang sistem pemerintahan negara, yaitu:
a. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum
(Pasal 1).
b. Sistem kostitusional, yaitu pemerintah berdasar atas
konstitusi (hukum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas.
(Pasal 1)
c. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara menurut
Undang- Undang Dasar (Pasal 4).
d. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(Pasal 17).
e. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, kepala
negara harus tunduk pada Konsitusi (Pasal 4).
f. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7).
Undang-Undang Dasar 1945 dalam gerak dan pelaksanaannya mengalami beberapa masa
berlaku, yaitu:
a. Masa Pertama, dimulai tanggal 18 Agustus 1945 — 17
Agustus 1950. Sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berarti UUD 1945 berlaku
di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan tanggal 27 Desember 1949 merupakan masa
berlakunya Konstitusi RIS di mana UUD 1945 hanya berlaku di salah satu negara
bagian RIS.
b. Masa Kedua,
dimulai tanggal 5 Juli 1959—Sekarang Dengan adanya kegagalan Dewan Konstituante
untuk menetapkan UUD yang barn maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno
mengeluarkan dekrit yang berisi:
1) Pembubaran
Konstituante
2) Berlakunya
kembaii UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3) Akan dibentuk dalam waktu dekat MPRS (Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)
Dengan Dekrit Presiden maka negara Republik Indonesia dengan resmi menggunakan
UUD 1945 kembali. Sejak saat itu UUD 1945 berlaku hingga sekarang, walaupun
dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan. Pada 1998 UUD
1945 mengalami amandemen oleh MPR terutama pada bagian batang tubuh.
2. Konstitusi
RIS 1949
Pada tanggal 23 Agustus - 2 September
1949 di Den Haag, Belanda, diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB). Tujuan
diadakannya KMB adalah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dan
Belanda secepat-cepatnya, dengan cara yang adil dan pengakuan kemerdekaan yang
nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Salah
satu keputusan pokok KMB ialah Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia
sepenuhnya, tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS,
selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dan pada tanggal 27 Desember
1949 Ratu Juliana menandatangani piagam pengakuan kedaulatan RIS di
Amsterdam, dan mulai saat itulah diberlakukan Konstitusi RIS. Konstitusi RIS
adalah sebuah konstitusi yang bersifat sementara, yang dalam waktu
secepat-cepatnya. Konstituante bersama dengan pemerintah akan menetapkan
konstitusi baru menggantikan konstitusi ini.
Bentuk negara menurut konstitusi ini
adalah negara serikat dan bentuk pamerintahannya ialah republik (Pasal 1 ayat 1
KRIS). Kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan
Perwakilan Rakyat (Pasal 1 ayat 2 KRIS).
Sedangkan
alat-alat kelengkapan RIS adalah:
a. Presiden
b. Menteri
c. Senat
d. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Mahkamah
Agung (MA)
f. Dewan
Pengawas Keuangan (DPK) Sementara wilayah RIS adalah wilayah yang meliputi:
a. Negara
Republik Indonesia, daerah meliputi seperti tersebut dalam Persetujuan Renville
1) Negara
Indonesia Timur
2) Negara
Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
3) Negara Jawa
Timur
4) Negara
Madura
5) Negara
Sumatera Timur
6) Negara
Sumatera Selatan
Satuan-satuan kenegaraan yang tegak berdiri:
Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah
Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Daerah Indonesia
selebihnya yang bukan daerah bagian. Sistem pemerintahan menurut konstitusi RIS
dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pemerintahan dijalankan oleh
Presiden bersama-sama para menteri dengan tujuan untuk menyelenggarakan
kesejahteraan Indonesia dan mengurus supaya konstitusi UU Federal dan
peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk RIS dijalankan
b. Presiden adalah kepala negara yang
kekuasaannya tidak dapat diganggu gugat dan dipilih orang-orang yang dikuasakan
oleh pemerintah daerah-daerah bagian.
c. Sistem kabinet adalah kabinet yang
bertanggung jawab (cabinet government) kepada perdana menteri.
d. Kabinet
tidak dapat dipaksa untuk meletakkan jabatannya oleh DPR pertama RIS.
e. RIS mengenal
sistem perwakilan bikameral (dua kamar), yaitu Senat dan DPR.
3.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Negara Republik Indonesia Serikat
ternyata tidak dapat bertahan lama, karena bentuk negara serikat bukanlah
bentuk negara yang dicitacitakan dan tidak sesuai dengan jiwa proklamasi
kemerdekaan. Oleh sebab itu, pengakuan kedaulatan RIS menimbulkan gejolak di
negara-negara bagian RIS dan menuntut pembubaran RIS dan kembali ke negara
kesatuan. Pada tanggal 17 Agustus 1950 akhirnya RIS dibubarkan oleh Presiden
Soekarno selaku Presiden RIS pada saat itu dan diproklamasikan terbentuknya
negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat itu pula dibentuk panitia yang
diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo yang bertugas untuk membuat UUDS
1950 yang terdiri dari 147 pasal.
Bangsa Indonesia semenjak proklamasi
kemerdekaan menghendaki suatu negara kesatuan yang melindungi segenap bangsa
Indonesia. Sehingga pembentukan RIS dipandang sebagai taktik politik Belanda
untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan berlakunya UUDS 1950
pada tanggal 17 Agustus 1950 mengembalikan semangat bangsa Indonesia untuk
menjadi negara kesatuan. Bentuk negara RI menurut UUDS 1950 adalah negara
kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah republik. Kedaulatan negara adalah
di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR.
Dengan demikian
UUDS 1950 menganut paham kedaulatan rakyat. Pasal 2 UUDS 1950 menyatakan bahwa
RI meliputi seluruh daerah In-donesia.
Sedangkan yang dimaksud daerah
Indonesia adalah daerah “Hindia Belanda” dahulu, termasuk pulau Irian Barat
(sekarang bernama Papua). Irian Barat meskipun secara de facto belum di
bawah kekuasaan RI namun secara de jure bagian dari wilayah RI.
Alat-alat
kelengkapan negara meliputi:
a. Presiden dan
wakil presiden
b.
Menteri-menteri
c. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
d. Mahkamah
Agung (MA)
e. Dewan Pengawas Keuangan (DPK)
Sedangkan sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 adalah:
a. Pemerintah terdiri dari Presiden dan
para menteri, yang bertugas untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan
berupaya agar UUD, undang-undang dan peraturan lainnya dilaksanakan.
b. Presiden ialah kepala negara dan
dalam menj alankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden.
c. Sistem kabinet adalah kabinet
parlementer yang bertanggung jawab kepada Presiden.
d. Anggota DPR dipilih melalui
pemilihan umum oleh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.
e. Konstituante bertugas bersama-sama
pemerintah, secepatnya menetapkan UUD RI yang akan menggantikan UUD Sementara.
Pada masa berlakunya UUD 1950, terjadi peristiwa yang bersejarah bagi demokrasi
di Indonesia, yaitu adanya pemilihan umum yang pertama.
Pemilu pada saat itu berlangsung dua
tahap. Tahap pertama berlangsung tanggal 21 September 1955 untuk memilih
anggota DPR dan tahap kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota
Konstituante. Setelah terbentuknya Konstituante pada tanggal 10 November 1956,
mulailah dewan tersebut bersidang untuk menetapkan UUD bagi negara dan bangsa
Indonesia. Dalam sidang-sidang Konstituante ternyata belum berhasil merumuskan
UUD yang baru, sehingga pada permulaan tahun 1959 pemerintah menganjurkan untuk
menetapkan UUD 1945 menjadi UUD yang menggantikan UUDS 1950. Namun dalam
persidangan selanjutnya ternyata tidak dapat memutuskan berlakunya UUD 1945.
Dengan demikian apabila hal ini berlarut-larut akan membahayakan kelangsungan
hidup bangsa dan negara. Akhirnya Presiden pada tanggal 5 Juli 1959
mengeluarkan “Dekrit Presiden”, dimana salah satu isi dekrit tersebut adalah
berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
B.
PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP
KONSTITUSI YANG
BERLAKU
DI INDONESIA
Sebaik apapun konstitusi negara dibuat tetapi bila
pelaksanaannya tidak sesuai dengan amanat konstitusi tersebut tentu tidak dapat
menghasilkan suatu kehidupan kenegaraan seperti yang dicita-citakan. Demikian
pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negara kita. Sejak UUD 1945
disahkan sebagai konstitusi negara, mulai saat itulah sedikit demi sedikit
terjadi penyimpangan terhadap konstitusi negara. Untuk memperjelas pembahasan
mengenai penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi negara (UUD 1945) akan
dibagi menjadi dua tahap masa berlakunya UUD 1945, yaitu periode 18 Agustus
1945 – 27 Desember 1949, dan periode 5 Juli 1959 sampai sekarang.
1. Masa
Berlakunya UUD 1945 Periode 18
Agustus 1945 –
27 Desember 1949
Pada masa ini sesuai dengan pasal IV Aturan Peralihan UUD
1945 dinyatakan bahwa “sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini, segala
kekuasannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
Dalam rapat PPKI tangal 23 Agustus ditentukan kedudukan dan tugas komite
sebagai berikut:
a. Komite
Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dengan pusatnya Jakarta;
b. Komite
Nasional adalah penjelmaan kebulatan tujuan dan cita-cita bangsa untuk
menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat;
c. Usaha Komite
Nasional adalah:
1) Menyatakan
kemauan rakyat Indonesia untuk hidup sebagai
bangsa yang
merdeka;
2)
Mempersatukan rakyat dari berbagai lapisan dan jabatan supaya
terpadu pada
segala tempat di seluruh Indonesia, persatuan
kebangsaan yang
bulat dan erat;
3) Membantu
menentramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan
umum;
4) Membantu
pimpinan dalam penyelenggaraan cita-cita bangsa Indonesia
dan di daerah
membantu pemerintah daerah untuk
kesejahteraan
umum;
d. Komite
Nasional di pusat memimpin dan memberi petunjuk kepada komite-komite nasional
di daerah;
e. Komite
Nasional di Pusat, di pusat daerah dan di daerah dipimpin oleh seorang ketua
dan beberapa anggota pengurus yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nasional Pusat semakin
bertambah setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16
Oktober 1945 yang menyatakan “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk
MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar
daripada haluan negara, serta meyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat
sehari-hari berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja
yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional
Pusat”. Setelah maklumat tersebut dikeluarkan, diikuti Maklumat 3 November 1945
yang berisi tentang kebebasan untuk mendirikan partai politik dan akan
diadakannya pemilihan badan perwakilan rakyat. Akhirnya dikeluarkan Maklumat
Pemerintah 14 November 1945 yang berisi tentang pengumuman pemerintah mengenai
daftar susunan kabinet baru yang dipimpin oleh perdana menteri. Maklumat
tersebut melahirkan sistem multi partai dalam pemerintahan yang parlementer.
Dari uraian
tersebut, dapat kita simpulkan bahwa:
a. UUD 1945
belum dapat dilakasanakan dengan baik karena masih
dalam masa
peralihan dan perjuangan bangsa dan negara yang masih
diarahkan untuk
mempertahankan kemerdekaan.
b. Pelaksanaan
pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat
dilaksanakan
karena belum adanya lembaga-lembaga negara secara
definitif.
c. Penyimpangan
terhadap UUD 1945 telah terjadi ketika sistem pemerintahan
presidensial
diganti sitem pemerintahan parlementer.
d. Dengan
terbentuknya negara federal RIS pada tahun 1949 berdasarkan
Konstitusi RIS,
maka UUD 1945 hanya berlaku di negara
bagian RI yang
meliputi sebagian Pulau Jawa, Sumatera dengan
ibukotanya
Yogyakarta.
2. Masa
Berlakunya UUD 1945 Periode 5 Juli
1959 – Sekarang
Masa ini ditandai dengan lahirnya Dekrit Presiden yang
dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Dengan demikian negara Indonesia yang
semula berdasarkan UUDS 1950 digantikan dengan UUD 1945 kembali. Masa ini
sering disebut masa berlakunya UUD 1945 yang kedua, setelah mengalami perubahan
dua UUD, baik Konstitusi RIS maupun UUDS 1945.
Periode ini
dapat dibedakan menjadi tiga kurun waktu, yaitu:
a. Periode 1959
— 1965 (Orde Lama)
Ada beberapa
penyimpangan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa ini, yaitu:
1)
Lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA dan BPK
belum dibentuk
berdasarkan UUD 1945, dan lembaga ini masih
bersifat
sementara.
2) Presiden
telah mengeluarkan peraturan perundangan berbentuk
Penetapan
Presiden tanpa persetujuan DPR. Seharusnya pemerintah
bersama-lama
dengan DPR membuat Undang-Undang.
3) MPRS
mengangkat Presiden seumur hidup, hal ini bertentangan
dengan UUD 1945
yang menentukan bahwa presiden dipilih
dengan masa
jabatan 5 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali.
4. Hak menetapkan
anggaran belanja negara oleh DPR tidak
berjalan dengan
baik. Bahkan Presiden pada tahun 1960
membubarkan
DPR, karena DPR tidak menyetujui rancangan
anggaran
belanja negara yang diajukan pemerintah. Seharusnya
DPR tidak dapat
dibubarkan oleh presiden berdasarkan konstitusi
UUD 1945.
Banyaknya penyimpangan yang terjadi
pada masa itu mengakibatkan buruknya keadaan politik, ekonorni, keamanan dan
meningkatnya konflik sosial dimanfaatkan oleh PKI untuk melakukan coupt yang
dikenal dengan peristiwa G 30. S/PKI. Gerakan ini bertujuan untuk mengubah
ideologi negara dan UUD 1945 dengan ideologi komunis. Dengan adanya
pemberontakan G. 30. S/PKI mendorong munculnya Orde Baru yang bertekad untuk
melaksankan Pancasila dan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen.
b. Periode 1966
— 1998 (Orde Baru)
Dengan
dipelopori aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, pada tahun
1966 melancarkan Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat), yaitu:
1) Bubarkan PKI
2) Bersihkan
kabinet dari unsur PKI
3) Turunkan
harga-harga
Gerakan memperjuangkan Tritura semakin
meningkat, sehingga saat itu keadaan menjadi sangat sulit dikendalikan. Dalam
situsi demikian, pada tanggal 11 Maret 1966 presiden mengeluarkan surat
perintah kepada Letjen. Soeharto dan
memberikan wewenang kepadanya untuk mengambil langkah-langkah pengamanan untuk
menyelamatkan keadaan. Lahirnya surat perintah itu dianggap sebagai awal
lahirnya orde baru.
Langkah-langkah yang diambil Letjen. Soeharto adalah dengan
membubarkan PKI dengan ormas-ormasnya, dan melaksanakan koreksi total terhadap
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat Orde Lama. Orde Baru awalnya
mempunyai tujuan yang mulia yaitu ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Namun, bersama perjalanan sejarah bangsa Indonesia ada
beberapa hal yang dapat kita cermati pada masa orde baru ini, yaitu:
1) Pada mulanya
UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan baik dalam
kehidupan
kenegaraan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
2) Dalam
perkembangan berikutnya mulai adanya penyimpangan
terhadap UUD
1945, yaitu dengan adanya pengekangan terhadap
hak-hak
demokrasi rakyat.
3) Adanya
pembatasan kehidupan partai politik, padahal dalam UUD
1945 diberi
kebebasan untuk mendirikan partai politik.
4) Kekuasaan
presiden sangat dominan, sehingga kekuasaan legislatif
relatif lemah
dan cenderung mengikuti kekuasaan eksekutif.
5) Kehidupan
ekonomi cenderung dikuasai oleh sekelompok orang, di
mana hal ini
tidak sesuai dengan UUD 1945.
6) Korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN) semakin merajalela di berbagai
bidang
kehidupan yang akhirnya menimbulkan krisis sosial.
Beberapa ketimpangan-ketimpangan itulah yang
mengakibatkan masyarakat bersama mahasiswa demonstrasi besar-besaran untuk
meruntuhkan kekuasaan Orde Baru. Pada tahun 1998 akhirnya kekuasaan Orde Baru
tumbang yang ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dari
kekuasaannya. Mulai saat itu muncullah Orde Reformasi.
c. Periode 1998
— Sekarang (Orde Reformasi)
Pertumbuhan bidang ekonomi pada masa orde baru, diakui
atau tidak, menunjukkan kemajuan yang sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari
pertumbuhan ekonomi pada level yang cukup tinggi. Di camping itu juga diimbangi
perkembangan sarana dan prasarana infrastruktur yang dapat dinikmati oleh
masyarakat Indonesia.
Namun perkembangan ekonomi yang baik itu tidak diimbangi
dengan pembangunan mental dan budi pekerti, serta demokrasi yang tidak berjalan
semestinya. Hal ini mengakibatkan munculnya gerakan untuk menjatuhkan kekuasaan
penguasa Orde Baru.
Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto meletakkan
jabatannya dan digantikan oleh B.J Habibie yang saat itu menjabat
sebagai wakil presiden RI. Ada beberapa hal yang dapat diungkapkan berkaitan
dengan berlakunya UUD 1945 pada masa reformasi, yaitu:
1) Kran
demokrasi pada masa ini dibuka lebar-lebar, sehingga hak
untuk
mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan dan
hak untuk
berpolitik berkembang dengan baik sesuai dengan pasal
28 UUD 1945.
2) Pasal 20A
UUD 1945 menyebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi
legislasi,
anggaran dan pengawasan. Fungsi pengawasan yang dimiliki
oleh lembaga
legislatif (DPR) dan organisasi sosial politik dapat
dijalankan
dengan memberikan kritik dan saran kepada lembaga
ekskutif.
3) Adanya
langkah besar dari MPR untuk mengamandemen UUD 1945.
UUD 1945 mulai
diamandemen tahun 1999 hingga tahun 2002,
sehingga ada
empat tahap amandemen. Ada beberapa hal penting
setelah UUD
1945 diamandemen, yaitu:
a) Adanya
pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden,
maksimal 2
periode (pasal 7),
b) Presiden dan
wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
(pasal 6A).
c) Anggota MPR
terdiri dari anggota DPR dan DPD (Dewan
Perwakilan
Daerah) yang dipilih melalui pemilu (pasal 2). DPD
tersebut
dibentuk untuk mengakomodasi aspirasi daerah.
d) Adanya
Komisi Yudisial yang bertugas untuk mengusulkan
pengangkatan
hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran
martabat, serta prilaku hakim (pasal 24B).
e) Hak asasi
manusia diatur secara khusus dalam pasal 28A-28J.
4) Dibukanya
kran demokrasi pada era reformasi ini memberikan
kebebasan bagi
warga negara untuk menyatakan pendapat, namun
kebebasan tanpa
batas, serta tindakan anarki dalam menyuarakan
pendapat.
5) Kebebasan
pers berakibat pada tidak disensornya berita yang masuk.
sehingga
terkesan mengeksploitasi berita secara vulgar, termasuk
hal-hal yang
berbau pornografi.
6) Bidang
politik, ekonomi dan hukum masih banyak membutuhkan
penataan yang
lebih baik sehingga dapat memenuhi harapan
masyarakat.
C. HASIL-HASIL
AMANDEMEN UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah konstitusi yang rigid
atau kaku, :etapi sebaliknya sebagai konstitusi yang luwes atau fleksibel.
Artinya UUD 1945 mempunyai prosedur yang mudah untuk merubahnya. Hal ini dapat
dilihat dalam pasal 37 UUD 1945, yang mengatur mekanisme yang harus dilewati
untuk mengubah UUD 1945. Ada dua pola untuk mengubah UUD 1945, yaitu pola
pertama mengubah dalam arti mengganti UUD 1945 dengan UUD yang baru sama
sekali, dan pola yang kedua yaitu mengubah dalam arti mengamandemen UUD 1945.
Melalui pola yang kedua ini akan terjadi beberapa perubahan dan penyempurnaan
UUD 1945, akan tetapi tidak sampai menghilangkan kerangka dasarnya Berta
nilai-nilai kesejarahannya.
Apabila kita cermati dalam UUD 1945 pasal 3 disebutkan
“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar”, dan Pasal 37 dalam UUD 1945 menyatakan “usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan
(MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat”.
Pasal 3 UUD 1945 memberikan kewenangan dan tanggung jawab
kepada MPR untuk mengubah (mengamandemen) UUD. Amandemen UUD dilakukan untuk
memberikan pemahaman yang lebih mudah dan komprehensif kepada penyelenggara
negara dan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda.
Di samping itu, amandemen UUD 1945 akan memungkinkan untuk memasukkan
materi-materi yang belum dijumpai dalam UUD. Materi-materi tersebut sudah
menjadi tuntutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan pasal 37 UUD 1945 memberikan arah dan prosedur
untuk mengubah UUD 1945, Pelaksanaan perubahan UUD yang dilakukan MPR dari
tahun 1999 hingga 2001 melalui empat kali sidang majelis. Perubahan pertama UUD
1945 merupakan hasil Sidang Umum MPR tahun 1999. Perubahan kedua UUD 1945
merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2000, perubahan ketiga UUD 1945
merupakan basil Sidang Tahunan 2001, dan perubahan keempat UUD 1945 merupakan
basil Sidang Tahunan MPR tahun 2002. Perubahan yang dilakukan oleh MPR dapat
dibagi menjadi empat jenis perubahan, yaitu:
1. mengubah rumusan yang sudah ada, contoh pasal 2 ayat 1
sebelum diubah berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota
DPR ditambah Utusan Daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan
undang-undang.” Setelah diamandemen menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu yang
diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.
2. membuat rumusan yang baru sama sekali, contoh pasal 6a
ayat 1 berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat”.
3. menghapus atau menghilangkan yang ada, misalnya
ketentuan dalam Bab IV UUD 1945 tentang Dewan Pertimbangan Agung dihilangkan.
4. memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau
sebaliknya, contohnya pasal 34 yang sebelum diamandemen jumlah pasalnya hanya
satu, setelah diamandemen menjadi empat pasal.
Dalam sidang umum MPR 1999 telah disepakati untuk
mengamandemen UUD 1945 sebatas batang tubuhnya saja. Sementara Pembukaan UUD
1945 tetap dipertahankan untuk tidak diubah, sebab di dalam pembukaan tersebut
terdapat prinsip-prinsip falsafah negara yang paling. mendasar dan memuat
kaidah pokok negara yang fundamental.
Adapun hasil-hasil amandemen UUD 1945 secara umum dari
perubahaan pertama sampai perubahan yang keempat adalah sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya
oleh MPR, dikembalikan lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2)
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan DPD
yang dipilih melalui pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai
wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya secara langsung,
sehingga tidak ada penjatahan anggota MPR.(Pasal 2)
3. Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena
tugas-tugas MPR seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara
penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh MPR tetapi
diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan visi pemerintahannya. (Pasal
3)
4. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara
langsung, dengan masa jabatan paling lama dua periode masa jabatan.
5. Pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan alas
desentralisasi.
6. Peranan DPR semakin ditingkatkan dengan memberdayakan
fungsi DPR baik fungsi legislasi, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan
sehingga terjadi check and balance.
7. Anggota DPR diplih langsung oleh rakyat.
8. DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berfungsi sebagai
mediator antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat.
9. Adanya lembaga baru yang memegang kekuasaan yudikatif,
yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
10. Adanya perhatian secara khusus mengenai HAM, terbukti
dengan dimasukkannya HAM secara rinci dalam UUD 1945.
11. Adanya perhatian yang serius dalam bidang pendidikan,
dengan memberikan anggaran pendidikan sebesar 20%.
Dengan menyimak hal-hal tersebut di
atas, perubahan terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR mempunyai tujuan yang
mulia dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sistem politik, meningkatkan
kehidupan demokrasi, memberikan kedaulatan yang semakin besar kepada rakyat
dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat sesuai dengan
hak-haknya. Dengan demikian kita tidak perlu khawatir, karena perubahan
terhadap UUD merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. UUD bukanlah suatu ketentuan yang selamanya sesuai dengan
perkembangan jaman, tetapi kadang-kadang membutuhkan penyesuaian-penyesuaian
seiring dengan perkembangan global.
KESIMPULAN
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian dari Konstitusi
(hukum dasar) yang tertulis.Undang-Undang Dasar 1945 termasuk UUD yang
mempunyai sifat fleksibel (supel), karena UUD 1945 mempunyai prosedur yang
mudah untuk melakukan perubahan. Hal ini dapat dilihat dalamPasal 37 UUD 1945.Dalam
gerak dan pelaksanaanya, UUD 1945 telah mengalami berbagai ujian dan tantangan,
bahkan UUD 1945
pernah tidak diberlakukan. Namun sejarah telah membuktikan bahwa UUD
1945 merupakan
UUD yang sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Ada beberapa konstitusi
yang pernah diberlakukan di negara Indonesia, yaitu UUD 1945, KonstitusiRIS,
dan UUDS 1950.
Penyimpangan
pertama terhadap UUD 1945 adalah adanya Maklumat Pemerintah 14 Nopember
1945, di mana
sistem pemerintahan presidensial berganti menjadi parlementer.
Dekrit Presiden
5 Juli 1959 yang mengatakan kembali ke UUD 1945, tidak dapat memberikan
jaminan bahwa
UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan benar. Hal ini dapat dilihat dari banyak
penyimpangan
yang terjadi waktu itu.
Orde baru yang
bertujuan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen,
ternyata masih terdapat pengekangan terhadap hak-hak rakyat.
Era Reformasi
memberikan harapan baru bagi rakyat Indonesia, salah satunya dengan
diamandemennya
UUD 1945 sejak tahun 1999-2002.
Konstitusi
hukum dasar:
1) tertulis
2) tidak
tertulis
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, yang memuat
normanorma dan kaidah-kaidah dasar yang harus ditaati oleh seluruh rakyat.
Undang-undang Dasar 1945 menjadi konstitusi negara dimuat
dalam Berita Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1946. Masa berlakunya UUD 1945 1.
1945 — 1950 II. 1959 — Sekarang
Bentuk negara menurut Konstitusi RIS adalah negara
serikat, bentuk pemerintahannya adalah republik.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat diundangkan dalam
Lembaran Negara Nomor 3 tahun 1950, yang mulai berlaku tanggal 27 Desember
1949.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan. (Sumber: Undang-Undang Dasar 1945,
Pasal 7).
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diumumkan oleh
presiden tanggal 23 Agustus 1945 dan
diresmikan tanggal 29 Agustus 1945. Masa berlaku KNIP
dimulai sejak diumumkan hingga terbentuknya DPR/MPR hasil pemilihan umum.
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 6 Oktober 1945
menjadi pemicu dikeluarkan-nya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
yang merupakan penyimpang-an terhadap UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
http://inggitberbagi.blogspot.com/2012/10/konstitusi-yang-pernah-berlaku-di.html
Post a Comment