Archive for 05/06/13
PENGERTIAN AMANDEMEN
Amandemen adalah proses perubahan
terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun
pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagian (
kecil ) dari peraturan. Sedangkan penggantian peraturan terhadap ketentuan
dalam UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
- Amandemen pertama: dalam sidang umum MPR oktober 1999
- Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR tahun 2000
- Amandemen ketiga: dalam sidang tahunan MPR oktober 2001
·
Amandemen keempat: dalam siding tahunan MPR Agustus 2002
A. Amandemen pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi:- perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-
undang
A. Amandemen pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi:- perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-
undang
·
- perubahan tentang masa jabatan presiden
·
- perubahan tentang hak prerogative presiden
·
- perubahan tentang fungsi menteri
·
- perubahan redaksional
B. Amandemen kedua
dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan
tersebut meliputi pengaturan mengenai:
·
- Wilayah Negara
·
- hak hak asasi manusia
·
- DPR
·
- Pemerintahan Daerah
·
- Pertahan dan keamanan
·
- Lambang Negara
·
- Lagu kebangsaan
C. Amandemen ketiga
berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi:
·
- Kedaulatan rakyat
·
- tugas MPR
·
- syarat syarat presiden dan wakil presiden
·
- Pemilihan presiden dan wakil presiden secara
langsung
·
- pemberentian
Presiden
·
- Presiden
berhalangan tetap
·
- kekosongan wakil presiden
·
- perjanjian internasional
·
- kementrian Negara
·
- DPD
·
- Pemilihan umun
·
- APBN,pajak dan keuangan Negara
·
- Badan pemeriksa keuangan
·
- Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
·
- Komisi yudisial
·
- Mahkamah Konstitusi
D. Amandemen
keempat berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adala
·
- komposisi keanggotaan MPR
·
- pemilu presiden dan wakil presiden
·
- presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan
kewajiban dalam masa jabatan secara
bersamaan
·
- dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat
presiden
·
- mata uang
·
- Bank sentral
·
- badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
·
- Pendidikan
·
- Kebudayaan
Bagi
pendukungnya, amandemen tersebut dinilai sebagai keberhasilan. Tidak demikian
halnya bagi penentangnya. Menurut mereka, semestinya UUD 1945 (
konstitusi 1 ) tidak perlu diamandemenkan.
Latar belakang
Alasan
paling mendasar perlunya suatu konsitusi baru adalah sifat darurat
Undang-Undang Dasar 1945. Kedaruratan Konsitusi tersebut dinyatakan oleh para
penyusun UUD 1945 pada bagian aturan tambahan angka dua (2) yang menegaskan
sebagai berikut: “….dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat
dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menerapkan Undang-Undang Dasar. Namun
sifat darurat tersebut bertahan sampai dengan lebih dari setengah abad. Selama
itu pula UUD 1945 terbukti mempunyai banyak kelemahan, meskipun telah
diamandemen. Kelemahan tersebut terutama terletak pada pasal-pasalnya yang
multi-tafsir sehingga mengundang perdebatan yang tidak berkesudahan.
(Kristiadi, 2002: 116) Amandemen UUD 1945 merupakan sebuah kebutuhan dalam
rangka merajut demokrasi masa depan yang lebih baik karena di dalam
kenyataannya UUD 1945 yang hanya berjumlah 37 Pasal telah memberikan peluang
munculnya otoritarianisme yang sangat panjang dalam sejarah kehidupan politik
Indonesia, karena pada hakekatnya UUD 1945 yang asli dapat menimbulkan
interprestasi yang berbeda sesuai dengan kepentingan politik masing-masing,
sebagaimana halnya dilakukan oleh Presiden Soekarno yang mengantarkannya
menjadi Presiden seumur hidup, dan juga dilakukan oleh Soeharto yang juga
menjadikannya presiden selama 30 tahun secara terus menerus. Oleh karena itu
amandemen merupakan kelanjutan dari proses reformasi politik yang sudah
dicanangkan sejak masa pemerintahan Presiden Habibie supaya kita jangan sampai
mengulangi kembali pengalaman buruk dengan otoritarianisme dengan implikasinya
yang sangat tidak mengguntungkan baik dalam bidang sosial, apalagi dalam bidang
ekonomi dan politik. Tentu saja masyarakat Indonesia tidak akan mau lagi
terperangkap oleh kekuasaan yang otoritarian untuk ketiga kalinya, dan untuk
itulah memang diperlukannya amandemen terhadap UUD Negara guna membangun
kehidupan politik yang lebih baik. Di samping itu juga harus dicatat bahwa
gelombang demokrasi yang membawa implikasi terhadap isu HAM, Gender dan
lain-lainnya dan tidak mungkin dinafikan lagi oleh bangsa Indonesia. Oleh
karena itu amandemen juga diperlukan dalam rangka memberikan batasan yang jelas
tentang kekuasaan negara, hak-hak individu dalam kehidupan negara, serta
menentukan prosedur demokrasi sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial dan
ekonomi masyarakat, seperti misalnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,
proses pemberhentian presiden kalau di dalam menjalankan tugasnya terdapat
pelanggaran yang serius terhadap konsitusi, mekanisme hubungan kelembagaan
antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dikenal dengan mekanisme check
and balances, dan lain-lain sebagainya Akan tetapi sebelum dilakukan amandemen
memang sudah seharusnya
dilakukan kesepakatan terlebih dahulu apa saja yang menjadi prioritas untuk
dilakukan amandemen terhadap amandemen UUD 1945 tersebut sehingga perubahan
terhadap kehidupan politik nasional dapat dilakukan secara terarah dan dapat
dikelola sehingga menjamin stabilitas
Tujuan amandemen
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa
tujuan dari amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada
agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan
bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai
bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat
Tujuan
amandemen UUD 1945 menurut Husnie, adalah pertama, untuk menyempurnakan aturan
dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional
serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan
rakyat, kedua, memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan
paham demokrasi, ketiga menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia
yang menjadi syarat negara hukum, keempat menyempurnakan aturan dasar
penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasan
secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat dan transparan dan
pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan
kebutuhan bangsa dan tantangan jaman, kelima menyempurnakan aturan dasar
mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara memwujudkan kesejahteraan
sosial mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika dan moral serta
solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara
kesejahteraan, keenam, melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara
yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan
demokrasi, dan ketujuh, menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan
bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi kebutuhan dan
kepentingan bangsa dan negara Indonesia ini sekaligus mengakomodasi
kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang. MPR melalui alat
kelengkapannya yaitu Badan Pekerja Majelis menurut Husnie, telah berhasil
melakukan empat kali perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan
pertama diputuskan pada sidang Umum MPR 1999 yang terdiri dari sembilan pasal
yaitu pasal 5, 7, 9,13, 14, 17, 20 dan 21 yang mengatur tentang kekuasaan
pemerintahan negara dan pembatasan masa jabatan presiden serta pemberdayaan
lembaga legeslatif yaitu DPR.
Tiga hal yang melandasi perubahan
UUD 45 menurut Akbar adalah pertama, para founding fathers menyadari
bahwa UUD 45 merupakan konstitusi kilat. “Bung Karno dan Bung Hatta menyadari
suatu hari generasi penerus akan menyempurnakan UUD 45,” kata Akbar.
Kedua, pada
prakteknya UUD 45 dijadikan alat penguasa untuk melanggengkan pemerintahan yang
pada akhirnya cenderung sentralistik. “Pemerintah menggunakan untuk memperkuat
kekuasaan kalau tidak mau dibilang otoritarian,” lanjutnya.
Ketiga,
tuntutan yang kuat dari rakyat kebanyakan yang pada akhirnya sepakat untuk
melakukan amandemen konstitusi.
Meski
telah empat kali diamandemen, Akbar menegaskan bahwa yang berubah hanyalah
batang tubuh UUD 45, bukan Pembukaan UUD 45. “Pembukaan tidak boleh diubah
karena disana termaktub pernyataan bentuk, ideologi dan tujuan berbangsa
bernegara,” tegasnya. Menurut Akbar, Pembukaan UUD 45 adalah fundamental karena
memuat prinsip dasar negara yang telah disepakati bersama.
1.
Hak mengeluarkan pendapat
2.
Hak Angket : hak untuk menyelidiki kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
3.
Hak Interpelasi : hak untuk meminta penjelasan pemerintah terkait dengan
kebijakan yang dikeluarkan
Selain ketiga hak di atas, anggota
dewan juga memiliki beberapa hak seperti hak budget, hak imunitas, hak
protokoler, hak legacy, dan hak-hak lainnya.
Untuk melaksanakan tugas dan
wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2). DPR mempunyai hak:
a. meminta
keterangan kepada Presiden;
b. mengadakan
penyelidikan;
c. mengadakan
perubahan alas rancangan undang‑undang;
d. mengajukan
pernyataan pendapat;
e. mengajukan
rancangan undang‑undang:
f.
mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh
suatu peraturan perundang‑undangan;
g. menentukan
anggaran DPR.
Selain hak-hak DPR sebagaimana
yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnyamerupakan hak-hak anggota, Anggota
DPR juga mempunyai hak:
a. mengajukan
pertanyaan;
b. protokoler;
c.
keuangan/administrasi.
Hak Inisiatif
adalah hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah
(Raperda), merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR/D untuk
melaksanakan fungsinya di bidang legislasi.
Hak amandemen,
hampir sama dengan hak inisiatif, adalah hak untuk mengajukan Perubahan
Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda).
Hak menyatakan
pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap
kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah
air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi
penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak
angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.