Archive for May 2013

PENGERTIAN AMANDEMEN

Monday, May 6, 2013
Posted by Study TKJ

PENGERTIAN AMANDEMEN
          Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagian ( kecil ) dari peraturan. Sedangkan penggantian peraturan terhadap ketentuan dalam UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
  • Amandemen pertama: dalam sidang umum MPR oktober 1999
  • Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR tahun 2000
  • Amandemen ketiga: dalam sidang tahunan MPR oktober 2001
·         Amandemen keempat: dalam siding tahunan MPR Agustus 2002
A.
      Amandemen pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi:-  perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-      
   undang
·         -  perubahan tentang masa jabatan presiden
·         -  perubahan tentang hak prerogative presiden
·         -  perubahan tentang fungsi menteri
·         -  perubahan redaksional
         B.   Amandemen kedua dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan tersebut meliputi pengaturan mengenai:
·          - Wilayah Negara
·          - hak hak asasi manusia
·          - DPR
·          - Pemerintahan Daerah
·          - Pertahan dan keamanan
·          - Lambang Negara
·          - Lagu kebangsaan


 C.  Amandemen ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi:
·          - Kedaulatan rakyat
·          - tugas MPR
·          - syarat syarat presiden dan wakil presiden
·          - Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
·          - pemberentian Presiden
·          - Presiden berhalangan tetap
·          - kekosongan wakil presiden
·          - perjanjian internasional
·          - kementrian Negara
·          - DPD
·          - Pemilihan umun
·          - APBN,pajak dan keuangan Negara
·          - Badan pemeriksa keuangan
·          - Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
·          - Komisi yudisial
·          - Mahkamah Konstitusi
            D.  Amandemen keempat berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adala
·          - komposisi keanggotaan MPR
·          - pemilu presiden dan wakil presiden
·          - presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan      secara bersamaan
·          - dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden
·          - mata uang
·          - Bank sentral
·          - badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
·          - Pendidikan
·          - Kebudayaan

            Bagi pendukungnya, amandemen tersebut dinilai sebagai keberhasilan. Tidak demikian halnya bagi penentangnya. Menurut mereka, semestinya UUD 1945 ( konstitusi  1 ) tidak perlu diamandemenkan.

Latar belakang
Alasan paling mendasar perlunya suatu konsitusi baru adalah sifat darurat Undang-Undang Dasar 1945. Kedaruratan Konsitusi tersebut dinyatakan oleh para penyusun UUD 1945 pada bagian aturan tambahan angka dua (2) yang menegaskan sebagai berikut: “….dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menerapkan Undang-Undang Dasar. Namun sifat darurat tersebut bertahan sampai dengan lebih dari setengah abad. Selama itu pula UUD 1945 terbukti mempunyai banyak kelemahan, meskipun telah diamandemen. Kelemahan tersebut terutama terletak pada pasal-pasalnya yang multi-tafsir sehingga mengundang perdebatan yang tidak berkesudahan. (Kristiadi, 2002: 116) Amandemen UUD 1945 merupakan sebuah kebutuhan dalam rangka merajut demokrasi masa depan yang lebih baik karena di dalam kenyataannya UUD 1945 yang hanya berjumlah 37 Pasal telah memberikan peluang munculnya otoritarianisme yang sangat panjang dalam sejarah kehidupan politik Indonesia, karena pada hakekatnya UUD 1945 yang asli dapat menimbulkan interprestasi yang berbeda sesuai dengan kepentingan politik masing-masing, sebagaimana halnya dilakukan oleh Presiden Soekarno yang mengantarkannya menjadi Presiden seumur hidup, dan juga dilakukan oleh Soeharto yang juga menjadikannya presiden selama 30 tahun secara terus menerus. Oleh karena itu amandemen merupakan kelanjutan dari proses reformasi politik yang sudah dicanangkan sejak masa pemerintahan Presiden Habibie supaya kita jangan sampai mengulangi kembali pengalaman buruk dengan otoritarianisme dengan implikasinya yang sangat tidak mengguntungkan baik dalam bidang sosial, apalagi dalam bidang ekonomi dan politik. Tentu saja masyarakat Indonesia tidak akan mau lagi terperangkap oleh kekuasaan yang otoritarian untuk ketiga kalinya, dan untuk itulah memang diperlukannya amandemen terhadap UUD Negara guna membangun kehidupan politik yang lebih baik. Di samping itu juga harus dicatat bahwa gelombang demokrasi yang membawa implikasi terhadap isu HAM, Gender dan lain-lainnya dan tidak mungkin dinafikan lagi oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu amandemen juga diperlukan dalam rangka memberikan batasan yang jelas tentang kekuasaan negara, hak-hak individu dalam kehidupan negara, serta menentukan prosedur demokrasi sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, seperti misalnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, proses pemberhentian presiden kalau di dalam menjalankan tugasnya terdapat pelanggaran yang serius terhadap konsitusi, mekanisme hubungan kelembagaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dikenal dengan mekanisme check and balances, dan lain-lain sebagainya Akan tetapi sebelum dilakukan amandemen memang                sudah seharusnya dilakukan kesepakatan terlebih dahulu apa saja yang menjadi prioritas untuk dilakukan amandemen terhadap amandemen UUD 1945 tersebut sehingga perubahan terhadap kehidupan politik nasional dapat dilakukan secara terarah dan dapat dikelola sehingga menjamin stabilitas


Tujuan amandemen
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat
Tujuan amandemen UUD 1945 menurut Husnie, adalah pertama, untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat, kedua, memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi, ketiga menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara hukum, keempat menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman, kelima menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara memwujudkan kesejahteraan sosial mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika dan moral serta solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan, keenam, melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, dan ketujuh, menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang. MPR melalui alat kelengkapannya yaitu Badan Pekerja Majelis menurut Husnie, telah berhasil melakukan empat kali perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan pertama diputuskan pada sidang Umum MPR 1999 yang terdiri dari sembilan pasal yaitu pasal 5, 7, 9,13, 14, 17, 20 dan 21 yang mengatur tentang kekuasaan pemerintahan negara dan pembatasan masa jabatan presiden serta pemberdayaan lembaga legeslatif yaitu DPR.
Tiga hal yang melandasi perubahan UUD 45 menurut Akbar adalah pertama, para founding fathers menyadari bahwa UUD 45 merupakan konstitusi kilat. “Bung Karno dan Bung Hatta menyadari suatu hari generasi penerus akan menyempurnakan UUD 45,” kata Akbar.
Kedua, pada prakteknya UUD 45 dijadikan alat penguasa untuk melanggengkan pemerintahan yang pada akhirnya cenderung sentralistik. “Pemerintah menggunakan untuk memperkuat kekuasaan kalau tidak mau dibilang otoritarian,” lanjutnya.
Ketiga, tuntutan yang kuat dari rakyat kebanyakan yang pada akhirnya sepakat untuk melakukan amandemen konstitusi.
Meski  telah empat kali diamandemen, Akbar menegaskan bahwa yang berubah hanyalah batang tubuh UUD 45, bukan Pembukaan UUD 45. “Pembukaan tidak boleh diubah karena disana termaktub pernyataan bentuk, ideologi dan tujuan berbangsa bernegara,” tegasnya. Menurut Akbar, Pembukaan UUD 45 adalah fundamental karena memuat prinsip dasar negara yang telah disepakati bersama.
1.      Hak mengeluarkan pendapat
2.      Hak Angket : hak untuk menyelidiki kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
3.      Hak Interpelasi : hak untuk meminta penjelasan pemerintah terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan
Selain ketiga hak di atas, anggota dewan juga memiliki beberapa hak seperti hak budget, hak imunitas, hak protokoler, hak legacy, dan hak-hak lainnya.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2). DPR mempunyai hak:
a.    meminta keterangan kepada Presiden;
b.    mengadakan penyelidikan;
c.    mengadakan perubahan alas rancangan undang‑undang;
d.   mengajukan pernyataan pendapat;
e.    mengajukan rancangan undang‑undang:
f.     mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang‑undangan;
g.    menentukan anggaran DPR.
Selain hak-hak DPR sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnyamerupakan hak-hak anggota, Anggota DPR juga mempunyai hak:
a.    mengajukan pertanyaan;
b.    protokoler;
c.    keuangan/administrasi.
Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda), merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR/D untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi.
Hak amandemen, hampir sama dengan hak inisiatif, adalah hak untuk mengajukan Perubahan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda).
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

jaringan WAN

Friday, May 3, 2013
Posted by Study TKJ

WIDE AREA NETWORK (WAN)
Jaringan WAN
Wide Area Network (WAN) adalah suatu jaringan yang digunakan untuk membuat interkoneksi antar jaringan local yang secara fisik tidak berdekatan satu sama lain, yang secara fisik bisa dipisahkan dengan kota, propinsi, atau bahkan melintasi batas geography – lintas negara dan benua. Ada beberapa Teknologi Jaringan WAN saat ini yang bisa kita gunakan. Berbeda dengan jaringan LAN, ada perbedaan utama antara keduanya dimana terletak pada jarak yang memisahkan jaringan-2 yang terhubung tersebut. WAN menggunakan media transmisi yang berbeda, maupun hardware dan protocol yang berbeda pula dengan LAN. Data transfer rate dalam komunikasi WAN umumnya jauh lebih rendah dibanding LAN.

Komunikasi Jaringan WAN
Teknologi Jaringan WAN bergantung pada fihak ketiga dalam hal ini perusahaan penyedia layanan Telecommunication yang menyediakan layanan hubungan jarak jauh. Tidak seperti pada jaringan LAN dimana koneksi antar device (komputer) ditransmisikan dari satu piranti digital / komputer kepada piranti digital lainnya melalui koneksi fisik secara langsung, teknologi jaringan WAN menggunakan kombinasi sinyal analog dan sinyal digital dalam melakukan transmisi data.
Pada diagram jaringan WAN berikut ini menjelaskan masing-2 komponen dan fungsi dalam konsep teknologi Jaringan WAN.

1.        DTE (Data terminal equipment) adalah suatu piranti disisi link jaringan WAN yang berada pada sisi pelanggan (biasanya gedung / rumah pelanggan) yang mengirim dan menerima data. DTE (biasanya berupa router jaringan atau bisa saja berupa komputer atau multiplexer) adalah merupakan tanda marka antara jaringan WAN dan jaringan LAN. DTE ini merupakan piranti yang akan berkomunikasi dengan piranti DCE disisi ujung lainnya.
2.        Demarc atau titik demarkasi adalah titik yang merupakan interface jaringan dimana kabel perusahaan telpon terhubung dengan rumah pelanggan.
3.        Local Loops adalah perpanjangan kabel line telpon dari Demarc menuju kantor pusat Telco yang mana pemeliharaannya difihak Telco, bukan tanggung jawab pelanggan. Kabel ini bisa berupa kabel UTP, fiber optic atau gabungan keduanya dan juga media lainnya.
4.        DCE (data circuit terminating equipment) adalah suatu piranti (biasanya berupa router disisi ISP) yang berkomunikasi dengan DTE dan juga WAN Cloud. DCE ini merupakan piranti yang memasok clocking (denyut sinyal sinkronisasi) kepada piranti DTE. Sebuah modem atau CSU/DSU disisi pelanggan bisa diklasifikasikan sebagai DCE. DTE dan DCE bisa saja beupa piranti yang serupa / router akan tetapi mempunyai peran dan fungsi yang berbeda.
5.        WAN cloud, merupakan hirarchi Trunk, Switches, dan CO (central office) yang membentuk jaringan telephone lines. Struktur fisik bisa bervariasi, dan jaringan-2 yang berbeda dengan titik koneksi bersama bisa saja saling overlap, makanya direpresentasikan dalam bentuk WAN cloud. Sisi pentingnya adalah bahwa data masuk melalui jaringan telpon, menjelajah sepanjang line telpon, dan tiba pada tepat pada alamat tujuannya.
6.        PSE (packet switching exchange) adalah suatu Switch pada jaringan carrier packet switched. PSE-2 ini merupakan titik-titik penghubung dengan WAN cloud.

Paket messages menjelajah dari titik ke titik yang berbeda tergantung pada koneksi fisik dan protocol yang digunakan. Disini tidak lagi dibahas mengenai teknologi jaringan WAN dalam koneksi WAN yang sudah dibahas sebelumnya, yang secara pokok ada tiga macam berikut ini:
1. Koneksi Dedicated
2. Jaringan Circuit-switched
3. Jaringan Packet-switched

Jenis Jaringan WAN dedicated dan switched mempunyai suatu koneksi yang selalu tersedia kepada jaringan, akan tetapi untuk jenis circuit switched perlu melakukan suatu pembentukan koneksi via semacam mekanisme dial-up antar kedua piranti yang mau berkomunikasi. Dalam suatu konfigurasi dial-on-demand routing (DDR) – router secara automatis membuka koneksi jika ada data yang akan ditrasnmisikan (tentunya sesuai dengan access-list rule), dan akan menutup sendiri jika line dalam keadaan idle selama durasi tertentu yang disetel dalam konfigurasinya.

Layanan Jaringan WAN
Ada banyak penerapan teknologi jaringan WAN pada layanan WAN oleh ISP atau jasa layanan koneksi WAN yaitu sebagai berikut:

1)        PSTN
PSTN adalah public switched telephone network, adalah merupakan teknologi tertua dan diapakai secara luas diseluruh dunia dalam komunikasi WAN. PSTN adalah teknologi Jaringan WAN dalam jaringan circuit-switched. Teknologi ini berbasis dial-up atau leased line (always-on) menggunakan line telephone dimana data dari digital (komputer) diubah menjadi data analog oleh modem, dan kemudian data tersebut menjelajah dengan kecepatan terbatas sampai 56 Kbps saja.
2)        Leased lines
Leased line adalah jenis dedicated dari teknologi jaringan WAN menggunakan suatu koneksi langsung yang bersifat permanen antara piranti yang berkomunikasi dan memberikan suatu koneksi konstan dengan kualitas layanan koneksi (QoS). Akan tetapi leased line adalah lebih mahal dibanding dengan sambungan sesuai kebutuhan (dial-on-demand) PSTN.
3)        X.25
X.25 dispesifikasikan oleh ITU-T – adalah suatu teknologi jaringan WAN paket switching melalui jaringan PSTN. X.25 dibangun dengan merujuk pada layer Data Link dan Physical layer pada referensi model OSI. Awalnya X.25 menggunakan line analog untuk membentuk jaringan paket switched, walaupun X.25 bisa juga dibentuk menggunakan jaringan digital. Protocol X.25 mendefinisikan bagaimana koneksi antara DTE dan DCE di setup dan dipelihara dalam Public Data Network (PDN)
Ø  Anda perlu berlangganan layanan X.25 yang bisa menggunakan line dedicated kepada PDN untuk membentuk koneksi WAN.
Ø  X.25 bisa beroperasi pada kecepatan sampai 64 Kbps pada line analog.
Ø  X.25 menggunakan frame sebagai ukuran variable paket
Ø  Disediakan deteksi dan koreksi error untuk menjamin keandalan melalui kualitas line analog yang rendah.
4)        Frame relay
Frame relay telah dibahas panjang lebar secara terpisah, artikel yang termasuk juga jaringan frame relay dan juga koneksi frame relay. Frame relay adalah salah satu teknologi jaringan WAN dalam paket switching – suatu komunikasi WAN melalui line digital berkualitas tinggi.
5)        ISDN
ISDN secara rinci juga dibahas terpisah, lihat jaringan ISDN disini baik untuk jaringan ISDN BRI maupun jaringan ISDN PRI. ISDN (Integrated services digital network) mendefinisikan standards pada penggunaan line telephone untuk kedua transmisi analog maupun digital.
6)        ATM
7)        Asynchronous Transfer Mode (ATM) adalah teknologi jaringan WAN dengan koneksi kecepatan tinggi dengan menggunakan paket switched system dari kecepatan 155 Mbps sampai 622 Mbps. Ia dapat mentransmisikan data secara simultan, voice yang digitize, dan sinyal digitize video melalui kedua jaringan LAN dan WAN. Karakteristik ATM meliputi berikut ini:
Ø  Menggunakan cell kecil berukuran tetap (53-byte) yang mana lebih muda diproses dibandingkan X.25 maupun frame relay yang menggunakan cell dengan panjang bervariable
Ø  Transfer rate bisa setinggi sampai 1.2 Gigabits
Ø  Line digital berkualitas tinggi, low noise, yang menghilangkan perlunya adanya error-checking.
Ø  Bisa menggunakan bermacam-macam media baik coaxial, twisted pair, maupun fiber optic.
Ø  Bisa mentransmisikan secara simultan jenis data yang berbeda.
Tidak ada perbedaan yang jelas antara layanan WAN seperti frame relay dan ISDN. Misalkan saja anda bisa menggunakan protocol frame relay melalui line ISDN. Begitu piranti terhubung dengan WAN cloud, protocol internal dapat mengkonvert data traffic kedalam format seperlunya kemudian mengkonvert data itu kembali disisi ujung lainnya.

Hardware WAN
Hardware WAN biasanya tergantung pada layanan WAN yang ingin anda koneksikan. Setiap protocol WAN mempunyai spesifikasi dan kebutuhan yang berbeda untuk hardware dan media transmisinya. Akan tetapi anda mempunyai pilihan dalam hardware yang anda gunakan, dan hardware WAN selalu compatible dengan layanan WAN.
Penyedia layanan WAN biasanya memberikan pilihan kepada anda hardware apa yang akan dipakai untuk jaringan WAN dan local loop sampai titik demarc. Local loop biasanya kabel tembaga, kabel yang sama dengan digunakan untuk layanan telpon.
Kabel tembaga diklasifikasikan berdasarkan bandwidth, pada gilirannya menentukan berapa besar data yang bisa dikirim, dan apakah sinyal analog atau digital. 
Berikut dijelaskan dua metoda dalam mengklasifikasikan bandwidth melalui kabel tembaga.

POTS (plaint old telephone services)
Layanan POTS mempunyai karakteristik berikut:
Ø  Kabel-kabel yang ada hanya menggunakan satu pasangan twisted
Ø  Sinyal analog digunakan melalui local loops
Ø  Sebuah modem diperlukan untuk digunakan mengkonversi sinyal digital kedalam sinyal analog.
Ø  Batas efektif line sebatas 56 Kbps

T-Carriers
Teknologi jaringan WAN menggunakan teknologi T-Carriers mempunyai karakteristik berikut ini:
Ø  Menggunakan dua pasang twisted kabel tembaga
Ø  Menggunakan sinyal digital
Ø  Beberapa channel 64 Kbps beroperasi pada kabel yang sama.
T-cariers line diklasifikasikan oleh beberapa channel pendukung yaitu:
Ø  T1 (24 channels)
Ø  E1 (31 channel)

Catatan bahwa channel 64 Kbps terkadang disebut sebagai DS-0. Line yang menggunakan 24 channel (T-1) juga biasa direferensikan kepada line DS-1. Line T-Carriers dapat dibagi menurut jenis data (yaitu: data, digitized voice, digitized video).

Disamping media transmisi, anda memerlukan hardware untuk menghubungkan ke WAN dan juga format signal yang tepat untuk jenis koneksi yang anda gunakan. Kita tahu bahwa modem mengkonversikan sinyal analog ke digital dan sebaliknya. Kita menggunakan satu atau kedua hardware berikut ini dalam semua jaringan digital:

Multiplexer
Sebuah multiplexer adalah hardware yang menggabungkan signal dari dua atau lebih piranti kedalam media segmen yang sama. Pada sisi penerima, multiplexer memisahkan sinyal-2 gabungan ini.
Ø  Sebuah multiplexer Statistical menggunakan channel2 virtual berbeda pada medium fisik yang sama untuk mengirim beberapa sinyal2 yang berbeda sekaligus, yaitu sinyal2 menjelajah bersamaan melalui medium yang sama
Ø  Multiplexer time-division mengirim data paket dari sinyal2 yang berbeda pada interval waktu yang berbeda ketimbang harus mengirim paket dengan membagi medium fisik kedalam chanel2, data dikirim pada slot waktu yang berbeda.

CSU/DSU
Sebuah Channel service unit / Data service unit (CSU/DSU) menghubungkan sebuah jaringan dengan line kecepatan tinggi seperti T1. Piranti ini melakukan format aliran data digital kedalam format frame yang tepat dan juga line code untuk line digital. Ia juga memberikan fungsi timing. Beberapa CSU/DSU juga berfungsi sebagai multiplexer juga atau dibangun integral kedalam router.
Ø  CSU menerima dan mengirim sinyal kepada line WAN, melakukan echo feedback sinyal selama test telpon dan meredam interferensi electrical
Ø  DSU mirip sebuah modem antara DTE dan CSU. Ia mengkonversikan frames dari format yang digunakan didalam LAN kedalam format yang digunakan pada line T1, dan juga sebaliknya. Ia juga memanage line, error timing, dan regenerasi sinyal.
Kita juga bisa menggunakan berbagai macam interface protocol untuk konektivitas WAN, seperti synchronous serial protocols atau asynchronous protocols.
Synchronous serial protocol menggunakan clock sinyal stabil antara DCE dan DTE kepada waktu transmisi data. Komunikasi synchronous mengirim data frame yang besar sejalan dengan waktu clock dan baud-rate. Ia menggunakan bandwidth secara effisien.

Protocol signal synchronous meliputi:
ü  V.35
ü  RS-232 (EIA/TIA)
ü  X.21
ü  RS-449
ü  RS-530
Setiap jenis piranti serial menggunakan konekstor khusus meliputi:
ü  DB60
ü  DB25
ü  DB15
ü  DB9

Catatan bahwa nomor yang mengikuti tersebut menunjukkan jumlah pin, DB25 menunjukkan jumlah pin 25 dsb.

Protocol asynchronous
Protocol asynchronous menambahkan start-bit dan stop-bit pada setiap paket yang dikirim ketimbang memaksa kedua piranti pengirim dan penerima untuk menggunakan clock yang sama. Sinyal protocol asynchronous adalah paling banyak dipakai antara dua modem. Akan tetapi dia juga menambahkan overhead karena penambahan extra bit yang pada gilirannya memperlambat baud rate. Protocol sinyal asynchronous meliputi:
• V.90
• V.42
• V.35
• V.34
• V.32, V.32bits, V.32turbo
• V.22

Sinyal asynchronous menggunakan line telpon standard dan jacks. Koneksi meliputi:
• RJ-11 (2 kabel)
• RJ-45 (4 kabel)
• RJ-48
Interface bisa dirujuk kepada port fisik pada router yang menghubungkan LAN dan WAN.
Methoda encapsulation jaringan WAN

Protocol layer fisik WAN menspesifikasikan metoda hardware dan bit sinyal. Protocol layer Data link mengendalikan beberapa atau semua fungsi2 berikut:
• Error checking dan koreksi
• Pembentukan link
• Komposisi frame-field
• Point-to-point flow control

Protocol2 layer Data link juga menjelaskan metoda encapsulation atau format frame. Metoda encapsulation WAN umumnya adalah HDLC (high level data link control). Tergantung pada layanan WAN dan metoda koneksi, beberapa metoda encapsulation meliputi:
• Cisco HDLC untuk synchronous, koneksi point-to-point dengan router Cisco
• LAPB untuk jaringan2 X.25
• LAPD dalam kombinasi dengan protocol lain untuk channel B dalam jaringan ISDN
• PPP untuk akses LAN dial-up, jaringan WAN circuit-switched dan jaringan ISDN
• Cisco/IETF untuk jaringan frame relay


Diagram diatas menjelaskan metoda encapsulation berbagai teknologi jaringan WAN.

Pages

copright Text

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Labels

Blogger templates

- Copyright © CAESARD -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -