Archive for October 2014

pengenalan Database ( basis data)

Monday, October 27, 2014
Posted by Study TKJ


database
basis data  bahasa Inggris: database , adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut. Perangkat lunak yang digunakan untuk mengelola dan memanggil  query, database management system, DBMS . Sistem basis data dipelajari dalam ilmu informasi.
Konsep dasar dari basis data adalah kumpulan dari catatan-catatan, atau potongan dari pengetahuan. Sebuah basis data memiliki penjelasan terstruktur dari jenis fakta yang tersimpan di dalamnya: penjelasan ini disebut skema. Skema menggambarkan obyek yang diwakili suatu basis data, dan hubungan di antara obyek tersebut. Ada banyak cara untuk mengorganisasi skema, atau memodelkan struktur basis data: ini dikenal sebagai model basis data atau model data. Model yang umum digunakan sekarang adalah model relasional, yang menurut istilah layman mewakili semua informasi dalam bentuk tabel-tabel yang saling berhubungan dimana setiap tabel terdiri dari baris dan kolom  definisi yang sebenarnya menggunakan terminologi matematika . Dalam model ini, hubungan antar tabel diwakili denga menggunakan nilai yang sama antar tabel. Model yang lain seperti model hierarkis dan model jaringan menggunakan cara yang lebih eksplisit untuk mewakili hubungan antar tabel.
Istilah basis data mengacu pada koleksi dari data-data yang saling berhubungan, dan perangkat lunaknya seharusnya mengacu sebagai sistem manajemen basis data  database management system/DBMS . Jika konteksnya sudah jelas, banyak administrator dan programer menggunakan istilah basis data untuk kedua arti tersebut.
Bahasa pada basis data rupakan upaya untuk membangun sebuah basis data dalam suatu Terdapat dua jenis bahasa komputer yang digunakan saat kita ingin membangun dan memanipulasi sebuah basis data, yaitu:
  1. Data Definition Language  DDL
  2. Data Manipulation Language  DML
Perangkat lunak basis data
Microsoft SQL Server adalah sebuah sistem manajemen basis data relasional  RDBMS  produk Microsoft. Bahasa kueri utamanya adalah Transact-SQL yang merupakan implementasi dari SQL standar ANSI/ISO yang digunakan oleh Microsoft dan Sybase. Umumnya SQL Server digunakan di dunia bisnis yang memiliki basis data berskala kecil sampai dengan menengah, tetapi kemudian berkembang dengan digunakannya SQL Server pada basis data besar.
Microsoft SQL Server dan Sybase/ASE dapat berkomunikasi lewat jaringan dengan menggunakan protokol TDS  Tabular Data Stream . Selain dari itu, Microsoft SQL Server juga mendukung ODBC  Open Database Connectivity , dan mempunyai driver JDBC untuk bahasa pemrograman Java. Fitur yang lain dari SQL Server ini adalah kemampuannya untuk membuat basis data mirroring dan clustering. Pada versi sebelumnya, MS SQL Server 2000 terserang oleh cacing komputer SQL Slammer yang mengakibatkan kelambatan akses Internet.
Firebird

adalah sistem manajemen basisdata relasional yang menawarkan fitur-fitur yang terdapat dalam standar ANSI SQL-99 dan SQL-2003. RDBMS ini berjalan baik di Linux, Windows, maupun pada sejumlah platform Unix. Firebird di diarahkan dan di-maintain oleh FirebirdSQL Foundation. Ia merupakan turunan dari Interbase versi open source milik Borland.
Modul-modul kode baru ditambahkan pada Firebird dan berlisensi di bawah Initial Developer's Public License  IDPL , sementara modul-modul aslinya dirilis oleh Inprise berlisensi di bawah InterBase Public License 1.0. Kedua lisensi tersebut merupakan versi modifikasi dari Mozilla Public License 1.1.

Sejarah

Pengembangan codebase Firebird 2 dimulai pada awal pengembangan Firebird 1, dengan memporting kode Firebird 1 berbasis C ke dalam bahasa C++ dan merupakan pembersihan kode secara besar-besaran. Firebird 1.5 merupakan rilis pertama dari codebase Firebird 2. Pengembangan ini merupakan satu kemajuan signifikan bagi para developer dan seluruh tim dalam project Firebird, namun tentu ini bukan akhir dari tujuan. Dengan dirilisnya Firebird 1.5, pengembangan lebih lanjut difokuskan pada Firebird versi 2.

Versi stable yang ada saat ini adalah Firebird 1.5.3. Rilis ini merepresentasikan komitmen dari Project Firebird pada developer dan membawa sejumlah pembaruan dalam Firebird sebagai salah satu database open source yang terkenal.
Versi yang mengacu pada pemanfaatan Native Posix Thread Library yang terdapat pada Linux seperti pada release notes tersedia pada area download Firebird.

Perubahan dari versi sebelumnya

Rilis baru ini membawa pembaruan dalam penggunaan charset yang mengijinkan penggunaan NONE sebagai charset transparan. Perubahan ini dilakukan pada inti internal untuk membuat charset NONE tersebut lebih mudah untuk digunakan pada proses manipulasi data dari atau pada field-field yang menggunakan charset lain.
 ini juga menambahkan basis konfigurasi yang memungkinkan server untuk membatalkan proses yang berjalan terkait dengan kebutuhan debugging saat saat melakukan analisis kesalahan  bugcheck  ataupun eksepsi terstruktur  structured exceptions .
Versi Firebird superserver sebelumnya memiliki serangkaian isu backward compatibility terkait dengan link-time dengan NPTL  Native POSIX Thread Library  yang bisa membuat distro linux yang mengaktifkan library NPTL menjadi tidak stabil, namun di versi yang terbaru saat ini, masalah-masalah tersebut telah terselesaikan.
 yang ada saat ini direpresentasikan sebagai major upgrade dari sisi database engine, yang selama ini telah dikerjakan oleh tim independen yang terdiri atas sejumlah programmer lepasan dari Source code InterBase tm  yang dirilis oleh Borland dibawah lisensi InterBase Public License v.1.0 pada tanggal 25 Juli 2000.

Konflik penamaan

Pada bulan April 2003, Yayasan Mozilla memutuskan mengganti nama web browser mereka dari Phoenix menjadi Firebird. Keputusan ini ditanggapi dengan serius oleh proyek Firebird Database dengan asumsi bahwa hal tersebut bisa membingungkan user karena dua produk berbeda menggunakan nama yang identik. Protes atas hal ini berlanjut hingga para pengembang Mozilla membuat satu pernyataan yang jelas bahwa nama Firebird dalam kenyataannya adalah Mozilla Firebird. Pernyataan ini juga membuat memperjelas bahwa nama Mozilla Firebird merupakan sebuah codename atas proyek web browser yang tengah dikerjakan oleh Mozilla. Pada tanggal 9 Februari 2004, Mozilla akhirnya mengganti kembali nama browser mereka sebagai Mozilla Firefox, Dengan demikian hal tersebut secara otomatis menghilangkan kebingungan para pengguna.

jenis istilah tri dalam agama hindu

Friday, October 24, 2014
Posted by Study TKJ



TRI
A. Tri Aksara
Huruf suci Agama Hindu, masing-masing berbunyi :
1) ANG = Brahma
2) UNG = Wishnu
3) Mang = Śiwa
B. Tri Antah Karana
Tiga unsur penyebab yang mempengaruhi diri kita, yaitu :
1) Manas = Alam pikiran
2) Budhhi = Kebijaksanaan
3) Ahangkara = Keakuan/Ego
C. Tri Antah Karana :
Ada tiga sumber yang ada dalam di mana brahma/Tuhan menciptakan :
- Tri Pramana : Bayu, Sabda, Idep
- Tri Purusah : Śiwa, Sada Śiwa, Parama Śiwa.
- Tryantahkarana : Manah Buddhi Ahangkara.
- Tri Guna : Sattwam, Rajah, Tamah
- Sanghyang Tri Windu : Sakala, Niskala, Suniata.
- Sanghyang Dapur Tiga : Surya, Candra, Lintang Tranggana.
D. Tri Bhoga :
Tiga macam kebutuhan hidup, yaitu :
1) Bhoga = Pemenuhan kebutuhan makan dan minum
2) Upa Bhoga = Pemenuhan kebutuhan akan sandang (pakaian)
3) Pari Bhoga = Pemenuhan akan kebutuhan rumah tangga dan perabotan-perabotannya.
E. Tri Capala :
Tiga macam kedurhakaan, seperti :
1) Wak capala = Durhaka kepada orang tua dengan mepergunakan kata-kata, seperti memaki dan sebagainya.
2) Hasta capala = Durhaka kepada orang tua dengan mempergunakan tangan, misalnya : memukul dan sebagainya.
3) Pada capala = Durhaka kepada orang tua dengan mempergunakan kaki, misalnya menyepak dan sebagainya.
F. Tri Danti :
Tiga pengekangan diri :
1) Manah = Pikiran harus dikendalikan agar tidak menyimpang dari dharma.
2) Wak = Kata-kata hendaknya selalu sopan santun dan berlandasan kebenaran.
3) Kaya = Perbuatan. Segala tindak tandung menyenangkan orang lain, karena bersumber pada hukum/aturan Negara maupun Agama.
G. Tri Datu Catur :
Jalinan benang tiga warna, merah, putih, hitam, dipergunakan untuk mengikat daun dadap, ujung pohon dadap, padang lepas masing-masing 3 buah yang terdapat di amel-amel, yaitu bagian dari upakara Byakaonan.
H. Trayo Dasa Saksi :
Ada tiga belas saksi yang mengikuti segala gerak langkah kita, sehingga tidak mudah untuk berbohong terhadap Sang Hyang Widhi, yaitu :
1) Aditya (Surya) = matahari
2) Candra (Sasi) = bulan
3) Anila (Bayu) = angin
4) Agni = api
5) Pretiwi = tanah
6) Apah (Toya) = air
7) Akasa = langit
8) Atma (Sany Hyang Dharma)
9) Yama (Sabda) = suara
10) Ahas (rahina ) = siang
11) Ratri (Wengi) = malam
12) Sandhya (Senja) = sore
13) Dwaya (Semeng) = pagi.
I. Tri Guru
Tiga guru dalam hal ini dimaksudkan ada tiga komponen selaku pendidik, yaitu :
1) Guru Rupaka = Orang tua (ayah dan ibu)
2) Guru pengajian = para pendidik/guru
3) Guru Wisesa = pemerintah
J. Tri Guna :
Tiga dasar sifat manusia, yaitu :
1) Sattwam = Adil dan bijaksana
2) Rajah = Aktif dan dinamis
3) Tamah = Malas dan lamban
K. Tri Hita karana :
Tiga sumber yang mendatangkan keselamatan/kebajikan, yaitu :
1) Perhyangan = Tempat suci
2) Palemahan = Wilayah
3) Pawongan = Penduduk
L. Tri Kaya Parisudha :
Tiga gerak/perbuatan yang suci, yaitu :
1) Manacika = Pikiran suci
2) Wacika = Kata-kata yang benar
3) Kayika = perbuatan yang baik/terpuji
M. Tri Kahyangan :
Tiga tempat suci. Di masing-masing Desa umat Hindu di bali terdapat Tri Kahyangan, yaitu :
1) Pura Puseh = Tempat memuja Dewa Wiushnu manfvestasi Ida Sanghyang Widhi sebagai pemelihara (Sthiti)
2) Pura Desa/Baleagung = Tempat memuja Dewa Brahma, manifestasi Ida Sanghyang Widhi, sebagai pencipta (Utpati).
3) Pura Dalem = Tempat memuja Dewa Śiwa sebagai pelebur (Pralina).
N. Tri Kona :
Lukisan segi tiga, lambing siklus Utpati, Stiti dan Pralina.
O. Tri Kerukunan Beragama :
Tiga kerukunan beragama yang harus ditaati oleh penganut agama, yaitu :
1) Kerukunan inter umat beragama
2) Kerukunan antar umat beragama
3) Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
P. Tri Loka :
Tiga lapis alam, yaitu :
1) Bhuh Loka = Alam Manusia
2) Bhwah Loka = Alam Pitara
3) Swah Loka = Alam Dewa-dewa
Q. Tri Murti :
Tiga perwujudan/kekuatan merupakan manifestasi Ida Sanghyang Widhi.
1) Brahma = Pencipta
2) Wishnu = Pemelihara
3) Śiwa = Pelebur/Pemrelina
R. Tri Mala Paksa :
Tiga hal tercela :
1) Pikiran kotor
2) Kata-kata buruk
3) Perbuatan jahat
S. Tri Mandala :
Tiga wilayah. Maksudnya setiap pekarangan perumahan dibagi tiga wilayah, yaitu :
1) Utama Mandala = Di wilayah ini dibangun bangunan suci, misalnya Pemerajan atau Sanggsh.
2) Madya mandala = Di wilah ini tempat penghunian keluarga.
3) Nista mandala = Di wilayah ini dibangun kandang ternak dan lain-lain.
T. Tri Nayaka :
Tiga jenis olahan pelengkap upakara Caru, yaitu :
1) Sate lembat, bahannya daging, kelapa diparut diisi bumbu lalu dipanggang.
2) Sate asem, bahannya isi perut ayam yang digunakan, setelah dipotong-potong lalu ditusuk kemudian digoreng.
3) Calon dibuat dari daging hewan yang digunakan caru setelah dilumatkan kemudian disi bumbu, dibentuk bulat-bulat seperti kelereng lalu digoreng.
U. Tri Nadi :
Tiga saluran yang terdapat dalam tubuh kita, yaitu :
1) Saluran/jalan makanan
2) Saluran/jalan nafas
3) Saluran/jalan air
V. Tri Semaya :
Tiga kurun waktu yang biasa dipergunakan untuk menilai keadaan/situasi sehingga tercapai kesimpulan, yaitu :
1) Atita = Kurun waktu yang lampau
2) Anagata = Kurun waktu yang akan datang
3) Warthamana = Kurun waktu yang sekarang.
W. Tri Parartha :
Tiga tata cara dalam mencapai tujuan hidup, terutama tri bhoga, agar mendapat restu daru Tuhan, yaitu ;
1) Asih = Sayang sesama mahluk hidup seperti menyayangi diri sendiri.
2) Punia = Memberikan dana dengan tulus ikhlas kepada orang lain yang memerlukan.
3) Bhakti = Cinta kasih dan sujud bhakti kepada Ida Sanghyang Widhi dengan melakukan sembahyang.
X. Tri Pramana :
Tiga cara untuk memperoleh pengetahuan, antara lain :
1) Agama pramana = Percaya didasarkan keterangan para orang suci.
2) Anumana Pramana = Percaya dengan menarik kesimpulan dari adanya tanda-tanda.
3) Pratyaksa Paramana = Percaya berdasarkan kenyataan.
Y. Tri Pramana :
Tiga ukuran/pedoman, untuk memberikan penilaian keserasian
1) Desa = Tempat
2) Kala = Waktu
3) Patra = Keadaan/situasi/tulisan.
Z. Tri Pramana :
Tiga tenaga/kekuatan
1) Bayu = Kekuatan yang dimiliki oleh tumbuh-tumbuhan.
2) Sabda = Suara . Bayu dan Sabda, kekuatan dimiliki oleh binatan.
3) Idep = pikiran. Bayu, Sabda dan Idep, kekuatan yang dimiliki oleh manusia.
AA. Tri Pramana :
Tiga ukuran/perhitungan/persyaratan, untuk menangani suatu masalah, misalnya :
1) Bukti = berupa barang dapat dilihat
2) Saksi = orang melihat secara langsung
3) Ilikhita = berupa transaksi.
AB. Tri Purusa :
Ida Sanghyang Widhi dalam tiga keadaan dan dalam masing-masing keadaan Beliau mempunyai nama yaitu :
1) Parama Śiwa = Ida Sanghyang Widhi dalam keadaan tenang tanpa aktivitas, tidak kena pengaruh maya.
2) Sada Śiwa = Ida Sanghyang Widhi mulai berfungsi, sehingga kena imbas maya, tetapi masih suci murni.
3) Śiwa = Ida Sanghyang Widhi lebih aktif lagi, sehingga lebih banyak kena dipengaruhi maya dan kena pengaruh lupa.
AC. Tri Purusha Artha :
Tiga unsur yang am,at penting yang harus dimiliki setiap orang sebagai landasan mencapai tujuan hidup.
1) Dharma = Ilmu kesucian
2) Artha = Harta benda/kekayaan
3) Kama = Kesenangan.
AD. Tri Rna :
Tiga jenis hutang. Menurut kepercayaan, manusia lahir mempunyai hutang terhadap :
1) Dewa Rna = Hutang jiwa terhadap Ida Sanghyang Widhi.
2) Pitra Rna = Hutang jasa kepada leluhur.
3) Rsi Rna = Hutang Ilmu Pengetahuan kepada para Rsi/pendidik.
AE. Tri Sakti :
Tiga Kekuatan (Kekuatan Tuhan).
1) Utpati = Kekuatan Tuhan menciptakan segala isi alam baik yang nyata maupun yang tidak nyata.
2) Sthiti = Kekuatan Tuhan memelihara semua ciptaanNya.
3) Pralina = Kekuatan Tuha melebur/memusnahkan semua ciptaanNya,
AF. Tri Sandhya :
Sembahyang tiga kali dalam sehari, yaitu :
1) Pagi waktu matahari terbit.
2) Tengah hari waktu matahari tepat di atas kepala.
3) Senja hari waktu matahari menjelang terbenam.
AG. Tri Sula :
Nama senjata mempunyai tiga sudut, dan di masing-masing ujungnya ada bagian yang runcing, dimiliki Bhatara Shambu yang menjaga alam di Timur Laut.
AH. Tri Agni :
Tiga macam api ditinjau dari fungsinya, yaitu :
1) Ahawaniyagni = Api untuk memasak di dapur.
2) Grahaspatyagni = Api yang dipergunakan waktu upacara perkawinan sebagai saksi.
3) Citagni/Daksinagni = Api yang digunakan untuk membakar mayat.
AI. Tri SaBHdaka :
Tiga Pandita. Dimaksudkan tiga Pandita yang berasal dari tiga golongan/warna, yaitu:
1) Pandita Śiwa
2) Pandita Budha
3) Pandita Sengguhu/Bujangga Waisnawa
36. Tri Pitaka :
Nama kitab suci Agama Budha, ditulis dalam jaman Asoka, kira-kira 2500 tahun yang lalu.
AJ. Tri Ratna :
Tiga Lembaga Utama. Dalam Ilmu Negara Hindu, terdapat tiga lembaga utama, yakni:
1) Sapta Prabhu = Badan Legislatif
2) Sapta mantra = Badan Ekskutif.
3) Sapta Upati = Badan Yudikatif.
AK. Tri Tunggal :
Tiga buah huruf suci merupakan perlambang, terdiri dari A – U – M, kemudian dipadukan menjadi AUM diucapkan OM yang mengandung arti Tuhan Yang Maha Esa.
1) A = Mengkhiaskan materi asli atau prakerti.
2) AU = Mengkhiaskan Jiwa Individual.
3) AUM = Mengkhiaskan Diri Tertinggi yaitu Brahman.
AL. Trijata :
Putri sang Wibhisana yang mengawal Dewi Sita waktu berada di Lengka. Trijata juga merupakan semacam tumbuh-tumbuhan.
AM. Triwikrama :
Wishnu sebagai penguasa tiga dunia.
AN. Tri Dhrti :
Tiga macam ketetapan. Dengan melatih yoga, melalui :
1) Sattwika Dhrti = Orang yang dapat menguasai budhi, nafas vital, fungsi alat-alat pengamatan dan aksi. Dhrti itu tak pernah menyimpang dari objeknya.
2) Rajasa Dhrti = Adalah yang membantu seseorang untuk mencapai Dharma, Artha, dan Kama, yaitu pemuasan keinginan dan kekayaan.
3) Tamasa Dhrti = Adalah yang mengantar pada impian, ketakutan, kesedihan, perasaan kegagalan dan kemabukan.
AO. Trijati :
Lahir tiga kali, yaitu :
1) Ekajati = Lahirnya seseorang dari rahim sang ibu. (Walaka) yang dianggap sama dengan sudra.
2) Dwijati = seorang Walaka yang sudah diupacarai yang disebut Upayana, lalu ia dikenal sebagai Brahmacari. Setelah memenuhi syarat lagi diberi uapacara Samawartana.
3) Trijati = Orang yang sudah didiksa, setelah melaksanakan Nirwrti marga atau Prawrti Marga, agar Diksa menjadi sempurna. Gelar yang diperoleh ialah krtta Diksita.
AP. Tri Upaya Sandhi :
Seorang raja harus memiliki 3 upaya untuk menghubungkan dirinya dengan rakyat, yaitu :
1) Rupa = Seorang Raja harus mengamati wajah rakyatnya, karena roman muka dapat menggambarkan keadaan batin, apakah ia sedang bahagia atau sedang kesusahan.
2) Wangsa = Raja harus mengetahui susunan masyarakat (stratifikasi social) karena hal tersebut akan memudahkan dirinya menentukan system pendekatan kepada rakyatnya.
3) Guna = Raja harus mengetahui tingkat pengertian, pengetahuan dan keterampilan (akal) anggota masyarakatnya.
AQ. Tri Sakti :
Ada tiga sifat dari Tri Sakti, masing-masing sebagai berikut :
1) Sakti Dharma, ialah yang ditimbulkan guna Sattwam, berupa ketenangan, kesabaran, keadilan, dan memiliki pri kemanusiaan.
2) Sakti Kama, ialah pancaran sifat yang ditimbulkan oleh guna Rajas, berupa gerak lincah penuh emosi dan dapat mengantar orang ke puncak kesuksesan.
3) Sakti Artha, ialah pancaran sifat yang ditimbulkan oleh guna Tamas, berupa gerak lamban, ingin enaknya saja.
AR. Tri Sinanggah Tua :
Ada tiga anggapan sebagai orang yang dituakan, yaitu :
1) Dianggap tua karena pepernahan (ditinjau dari hubungan keluarga)
2) Dianggap tua karena umur.
3) Dianggap tua karena pengetahuan dan kedudukan.
AS. Tri Sadana :
Ada tiga macam pemberian pertolongan, yaitu :
1) Artha dana = pemberian berupa material
2) Brahma dana = pemberian berupa pengetahuan, seperti nasihat-nasihat.
3) Bayu dana = pemberian bantuan berupa tenaga.
AT. Tri Mala :
Tiga hal yang dianggap kurang baik misalnya :
1) Kayangan = Tidak percaya dengan orang kerawuhan (kesurupan).
2) Ketayan = Tidak percaya, selain yang diketahui. Bahasa Bali : mulaketo, suba nami = memang begitu, sudah merupakan warisan.
3) Kwmayan = tidak percaya dengan impian.
AU. Tri Mala :
Tiga hal yang dianggap kurang baik, karena menimbulkan penderitaan, yaitu :
1) Artha = Harta benda/materi juga bisa menimbulkan penderitaan.
2) Kama = Kesenangan yang berlebihan juga bisa menimbulkan penderitaan.
3) Sabda = Kata-kata pun bila kurang dikendalikan bisa juga menimbulkan penderitaan
49. Dewi Tri Purusa :
Ada tiga sumber sakti yang merupakan manifestasi Ida Sanghyang Widhi yang menguasai dan mengatur :
1) Dewi Saraswati yang menguasai dan mengatur Ilmu Pengetahuan untuk pemenuhan jiwa.
2) Bhatari Sri yang menguasai dan mengatur sandang dan pangan untuk pemenuhan jasmani/fisik.
3) Bhatari Sadhana, yang menguasai dan mengatur sandang, papan untuk pemenuhan jasmani/fisik.
AV. Trikaya Paramatha :
Ada tiga kekuatan untuk mengalahkan Sadripu (Sadwarga), yaitu :
1) Kayika = Perbuatan yang baik/terpuji.
2) Manacika = Pikiran suci.
3) Wacika = kata-kata yang benar.
AW. Tri Sarira :
Ada tiga badan yang dianggap orang tua/ayah, yaitu :
1) Śarirakrt = yang mengadakan.
2) Pranadata = Yang memberi jiwa.
3) Annadata = Yang memberi makan minum (yang memelihara).
AX. Tri Hetu :
Tiga penyebab. Segala sesuatu yang kita kenal melalui indriya selalu berdasarkan sebab-sebab (hetu-hetu) yaitu :
1) Upadana –karana = Adalah sebab-sebab material, misalnya : sebabnya ada kain ialah disebabkan adanya benang; benang disebabkab adanya kapas, dan seterusnya. Akhirnya sapai pada apa yang tidak disebabkan oleh apapun. Dan itulah Tuhan.
2) Asamavayi-karana = Adanya sebab formil misalnya : Sebabnya ada kain ialah benang – benang; benang disebabkan adanya pintalan kapas dan seterusnya. Akhirnya sampai pada yang tidak disebabkan oleh apapun. Timbullah kesimpulan (anumana) adanya Tuhan.
3) Nimitta-karana = Adalah sebab efektif (instrumental), misalnya : sebab adanya kain, disebabkan oleh tenunan dari alat-alat tenun. Alat-alat tenun dapat bekerja disebabkan oleh gerakan mesin-mesin (manusia) dan seterusnya. Sebab alat-alat pokok yang disebabkanm oleh apapun menimbulkan kesimpulan (anumana) adanya Tuhan.
AY. Tri Manggala Yadnya :
Ada tiga komponen penting yang menentukan sukses tidaknya suatu yadnya yaitu :
1) Sadaka = Pendeta atau pemangku yang akan memimpin/melaksanakan upacara.
2) Mancagra = srati yang membuat banten upacara.
3) Yajamana = yang memiliki yadnya.
54. Tri Wara :
Hari pasaran terdiri dari tiga hari, yaitu :
1) Pasah = Dora, Dewanya Sanghyang Cika, Urip/Neptu (9)
2) Beteng = Wahya. Dewanya sanghyang Wacika. Urip/Neptu (4)
3) Kajeng = Biyantara. Dewanya Sanghyang Manacika. Urip/Neptu (7).

MAKALAH KONSTITUSI

Wednesday, October 22, 2014
Posted by Study TKJ


                   Pengertian konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution yang artinya adalah hukum dasar.  Menurut L.J. Van Apeldorn hukum dasar dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis. Biasanya konstitusi dalam suatu negara diartikan sebagai undang-undang dasar. Dengan demikian undang-undang dasar sebenarnya merupakan bagian dari konstitusi yang tertulis. Secara umum konstitusi memuat hal-hal pokok bagi kehidupan suatu bangsa. Hal ini terkait fungsi konstitusi sebagai landasan hukum yang sah bagi penyelenggaraan negara
Sementara menurut CF Strong konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur:
1)        Kekuasaan pemerintahan
2)        Hak-hak dari yang diperintah
3)        Hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
Fungsi konstitusi bisa dibagi atas dua tinjauan, yaitu:
           Ditinjau dari tujuannya: Untuk menjamin hak-hak anggota warga masyarakatnya, terutama warga negara, dari tindakan sewenang-wenang penguasanya.
  Ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahannya: Untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu system ketatanegaraan yang pasti sebagaimana pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturan-aturan konstitusi atau UUD.

1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI.
UUD 1945 terdiri dari tiga bagian yaitu:
a. Pembukaan terdiri dari empat alinea.
b. Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c. Penjelasan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
a. Negara Indonesia adalah suatu negara yang berdasarkan paham negara persatuan.
b. Dasar negara adalah Pancasila, yaitu:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945, yang dipertegas dalam penjelasan UUD 1945, mengatur tentang sistem pemerintahan negara, yaitu:
a. Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Pasal 1).
b. Sistem kostitusional, yaitu pemerintah berdasar atas konstitusi (hukum dasar), jadi tidak bersifat kekuasaan yang tidak terbatas. (Pasal 1)
c. Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara menurut Undang- Undang Dasar (Pasal 4).
d. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden(Pasal 17).
e. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas, kepala negara harus tunduk pada Konsitusi (Pasal 4).
f. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden (Pasal 7). Undang-Undang Dasar 1945 dalam gerak dan pelaksanaannya mengalami beberapa masa berlaku, yaitu:
a. Masa Pertama, dimulai tanggal 18 Agustus 1945 — 17 Agustus 1950. Sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berarti UUD 1945 berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan tanggal 27 Desember 1949 merupakan masa berlakunya Konstitusi RIS di mana UUD 1945 hanya berlaku di salah satu negara bagian RIS.
b. Masa Kedua, dimulai tanggal 5 Juli 1959—Sekarang Dengan adanya kegagalan Dewan Konstituante untuk menetapkan UUD yang barn maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang berisi:
1) Pembubaran Konstituante
2) Berlakunya kembaii UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
3) Akan dibentuk dalam waktu dekat MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara) Dengan Dekrit Presiden maka negara Republik Indonesia dengan resmi menggunakan UUD 1945 kembali. Sejak saat itu UUD 1945 berlaku hingga sekarang, walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan-penyimpangan. Pada 1998 UUD 1945 mengalami amandemen oleh MPR terutama pada bagian batang tubuh.

2. Konstitusi RIS 1949
Pada tanggal 23 Agustus - 2 September 1949 di Den Haag, Belanda, diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB). Tujuan diadakannya KMB adalah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dan Belanda secepat-cepatnya, dengan cara yang adil dan pengakuan kemerdekaan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Salah satu keputusan pokok KMB ialah Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya, tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali kepada RIS, selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dan pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani piagam pengakuan kedaulatan RIS di Amsterdam, dan mulai saat itulah diberlakukan Konstitusi RIS. Konstitusi RIS adalah sebuah konstitusi yang bersifat sementara, yang dalam waktu secepat-cepatnya. Konstituante bersama dengan pemerintah akan menetapkan konstitusi baru menggantikan konstitusi ini.
Bentuk negara menurut konstitusi ini adalah negara serikat dan bentuk pamerintahannya ialah republik (Pasal 1 ayat 1 KRIS). Kedaulatan negara dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 1 ayat 2 KRIS).
Sedangkan alat-alat kelengkapan RIS adalah:
a. Presiden
b. Menteri
c. Senat
d. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e. Mahkamah Agung (MA)
f. Dewan Pengawas Keuangan (DPK) Sementara wilayah RIS adalah wilayah yang meliputi:
a. Negara Republik Indonesia, daerah meliputi seperti tersebut dalam Persetujuan Renville
1) Negara Indonesia Timur
2) Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
3) Negara Jawa Timur
4) Negara Madura
5) Negara Sumatera Timur
6) Negara Sumatera Selatan
 Satuan-satuan kenegaraan yang tegak berdiri: Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah bagian. Sistem pemerintahan menurut konstitusi RIS dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pemerintahan dijalankan oleh Presiden bersama-sama para menteri dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan mengurus supaya konstitusi UU Federal dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku untuk RIS dijalankan
b. Presiden adalah kepala negara yang kekuasaannya tidak dapat diganggu gugat dan dipilih orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian.
c. Sistem kabinet adalah kabinet yang bertanggung jawab (cabinet government) kepada perdana menteri.
d. Kabinet tidak dapat dipaksa untuk meletakkan jabatannya oleh DPR pertama RIS.
e. RIS mengenal sistem perwakilan bikameral (dua kamar), yaitu Senat dan DPR.
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Negara Republik Indonesia Serikat ternyata tidak dapat bertahan lama, karena bentuk negara serikat bukanlah bentuk negara yang dicitacitakan dan tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan. Oleh sebab itu, pengakuan kedaulatan RIS menimbulkan gejolak di negara-negara bagian RIS dan menuntut pembubaran RIS dan kembali ke negara kesatuan. Pada tanggal 17 Agustus 1950 akhirnya RIS dibubarkan oleh Presiden Soekarno selaku Presiden RIS pada saat itu dan diproklamasikan terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada saat itu pula dibentuk panitia yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo yang bertugas untuk membuat UUDS 1950 yang terdiri dari 147 pasal.
Bangsa Indonesia semenjak proklamasi kemerdekaan menghendaki suatu negara kesatuan yang melindungi segenap bangsa Indonesia. Sehingga pembentukan RIS dipandang sebagai taktik politik Belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950 mengembalikan semangat bangsa Indonesia untuk menjadi negara kesatuan. Bentuk negara RI menurut UUDS 1950 adalah negara kesatuan dan bentuk pemerintahannya adalah republik. Kedaulatan negara adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR.
Dengan demikian UUDS 1950 menganut paham kedaulatan rakyat. Pasal 2 UUDS 1950 menyatakan bahwa RI meliputi seluruh daerah In-donesia.
Sedangkan yang dimaksud daerah Indonesia adalah daerah “Hindia Belanda” dahulu, termasuk pulau Irian Barat (sekarang bernama Papua). Irian Barat meskipun secara de facto belum di bawah kekuasaan RI namun secara de jure bagian dari wilayah RI.
Alat-alat kelengkapan negara meliputi:
a. Presiden dan wakil presiden
b. Menteri-menteri
c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
d. Mahkamah Agung (MA)
e. Dewan Pengawas Keuangan (DPK) Sedangkan sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 adalah:
a. Pemerintah terdiri dari Presiden dan para menteri, yang bertugas untuk menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan berupaya agar UUD, undang-undang dan peraturan lainnya dilaksanakan.
b. Presiden ialah kepala negara dan dalam menj alankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden.
c. Sistem kabinet adalah kabinet parlementer yang bertanggung jawab kepada Presiden.
d. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum oleh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.
e. Konstituante bertugas bersama-sama pemerintah, secepatnya menetapkan UUD RI yang akan menggantikan UUD Sementara. Pada masa berlakunya UUD 1950, terjadi peristiwa yang bersejarah bagi demokrasi di Indonesia, yaitu adanya pemilihan umum yang pertama.
Pemilu pada saat itu berlangsung dua tahap. Tahap pertama berlangsung tanggal 21 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan tahap kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Setelah terbentuknya Konstituante pada tanggal 10 November 1956, mulailah dewan tersebut bersidang untuk menetapkan UUD bagi negara dan bangsa Indonesia. Dalam sidang-sidang Konstituante ternyata belum berhasil merumuskan UUD yang baru, sehingga pada permulaan tahun 1959 pemerintah menganjurkan untuk menetapkan UUD 1945 menjadi UUD yang menggantikan UUDS 1950. Namun dalam persidangan selanjutnya ternyata tidak dapat memutuskan berlakunya UUD 1945. Dengan demikian apabila hal ini berlarut-larut akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Akhirnya Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan “Dekrit Presiden”, dimana salah satu isi dekrit tersebut adalah berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
B. PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI YANG BERLAKU
DI INDONESIA
Sebaik apapun konstitusi negara dibuat tetapi bila pelaksanaannya tidak sesuai dengan amanat konstitusi tersebut tentu tidak dapat menghasilkan suatu kehidupan kenegaraan seperti yang dicita-citakan. Demikian pula dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di negara kita. Sejak UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi negara, mulai saat itulah sedikit demi sedikit terjadi penyimpangan terhadap konstitusi negara. Untuk memperjelas pembahasan mengenai penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi negara (UUD 1945) akan dibagi menjadi dua tahap masa berlakunya UUD 1945, yaitu periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, dan periode 5 Juli 1959 sampai sekarang.
1. Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Pada masa ini sesuai dengan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 dinyatakan bahwa “sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”. Dalam rapat PPKI tangal 23 Agustus ditentukan kedudukan dan tugas komite sebagai berikut:
a. Komite Nasional dibentuk di seluruh Indonesia dengan pusatnya Jakarta;
b. Komite Nasional adalah penjelmaan kebulatan tujuan dan cita-cita bangsa untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat;
c. Usaha Komite Nasional adalah:
1) Menyatakan kemauan rakyat Indonesia untuk hidup sebagai
bangsa yang merdeka;
2) Mempersatukan rakyat dari berbagai lapisan dan jabatan supaya
terpadu pada segala tempat di seluruh Indonesia, persatuan
kebangsaan yang bulat dan erat;
3) Membantu menentramkan rakyat dan turut menjaga keselamatan
umum;
4) Membantu pimpinan dalam penyelenggaraan cita-cita bangsa Indonesia
dan di daerah membantu pemerintah daerah untuk
kesejahteraan umum;
d. Komite Nasional di pusat memimpin dan memberi petunjuk kepada komite-komite nasional di daerah;
e. Komite Nasional di Pusat, di pusat daerah dan di daerah dipimpin oleh seorang ketua dan beberapa anggota pengurus yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional.
Tugas dan tanggung jawab Komite Nasional Pusat semakin bertambah setelah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang menyatakan “Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, serta meyetujui bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari berhubung gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat”. Setelah maklumat tersebut dikeluarkan, diikuti Maklumat 3 November 1945 yang berisi tentang kebebasan untuk mendirikan partai politik dan akan diadakannya pemilihan badan perwakilan rakyat. Akhirnya dikeluarkan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang berisi tentang pengumuman pemerintah mengenai daftar susunan kabinet baru yang dipimpin oleh perdana menteri. Maklumat tersebut melahirkan sistem multi partai dalam pemerintahan yang parlementer.
Dari uraian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa:
a. UUD 1945 belum dapat dilakasanakan dengan baik karena masih
dalam masa peralihan dan perjuangan bangsa dan negara yang masih
diarahkan untuk mempertahankan kemerdekaan.
b. Pelaksanaan pemerintahan negara menurut UUD 1945 belum dapat
dilaksanakan karena belum adanya lembaga-lembaga negara secara
definitif.
c. Penyimpangan terhadap UUD 1945 telah terjadi ketika sistem pemerintahan
presidensial diganti sitem pemerintahan parlementer.
d. Dengan terbentuknya negara federal RIS pada tahun 1949 berdasarkan
Konstitusi RIS, maka UUD 1945 hanya berlaku di negara
bagian RI yang meliputi sebagian Pulau Jawa, Sumatera dengan
ibukotanya Yogyakarta.
2. Masa Berlakunya UUD 1945 Periode 5 Juli
1959 – Sekarang
Masa ini ditandai dengan lahirnya Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Dengan demikian negara Indonesia yang semula berdasarkan UUDS 1950 digantikan dengan UUD 1945 kembali. Masa ini sering disebut masa berlakunya UUD 1945 yang kedua, setelah mengalami perubahan dua UUD, baik Konstitusi RIS maupun UUDS 1945.
Periode ini dapat dibedakan menjadi tiga kurun waktu, yaitu:
a. Periode 1959 — 1965 (Orde Lama)
Ada beberapa penyimpangan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa ini, yaitu:
1) Lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPA dan BPK
belum dibentuk berdasarkan UUD 1945, dan lembaga ini masih
bersifat sementara.
2) Presiden telah mengeluarkan peraturan perundangan berbentuk
Penetapan Presiden tanpa persetujuan DPR. Seharusnya pemerintah
bersama-lama dengan DPR membuat Undang-Undang.
3) MPRS mengangkat Presiden seumur hidup, hal ini bertentangan
dengan UUD 1945 yang menentukan bahwa presiden dipilih
dengan masa jabatan 5 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali.
4. Hak menetapkan anggaran belanja negara oleh DPR tidak
berjalan dengan baik. Bahkan Presiden pada tahun 1960
membubarkan DPR, karena DPR tidak menyetujui rancangan
anggaran belanja negara yang diajukan pemerintah. Seharusnya
DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden berdasarkan konstitusi
UUD 1945.
Banyaknya penyimpangan yang terjadi pada masa itu mengakibatkan buruknya keadaan politik, ekonorni, keamanan dan meningkatnya konflik sosial dimanfaatkan oleh PKI untuk melakukan coupt yang dikenal dengan peristiwa G 30. S/PKI. Gerakan ini bertujuan untuk mengubah ideologi negara dan UUD 1945 dengan ideologi komunis. Dengan adanya pemberontakan G. 30. S/PKI mendorong munculnya Orde Baru yang bertekad untuk melaksankan Pancasila dan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen.
b. Periode 1966 — 1998 (Orde Baru)
Dengan dipelopori aksi demonstrasi mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya, pada tahun 1966 melancarkan Tritura (Tiga Tuntutan Rakyat), yaitu:
1) Bubarkan PKI
2) Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3) Turunkan harga-harga
Gerakan memperjuangkan Tritura semakin meningkat, sehingga saat itu keadaan menjadi sangat sulit dikendalikan. Dalam situsi demikian, pada tanggal 11 Maret 1966 presiden mengeluarkan surat perintah kepada Letjen. Soeharto dan memberikan wewenang kepadanya untuk mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan keadaan. Lahirnya surat perintah itu dianggap sebagai awal lahirnya orde baru.
Langkah-langkah yang diambil Letjen. Soeharto adalah dengan membubarkan PKI dengan ormas-ormasnya, dan melaksanakan koreksi total terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat Orde Lama. Orde Baru awalnya mempunyai tujuan yang mulia yaitu ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun, bersama perjalanan sejarah bangsa Indonesia ada beberapa hal yang dapat kita cermati pada masa orde baru ini, yaitu:
1) Pada mulanya UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan baik dalam
kehidupan kenegaraan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
2) Dalam perkembangan berikutnya mulai adanya penyimpangan
terhadap UUD 1945, yaitu dengan adanya pengekangan terhadap
hak-hak demokrasi rakyat.
3) Adanya pembatasan kehidupan partai politik, padahal dalam UUD
1945 diberi kebebasan untuk mendirikan partai politik.
4) Kekuasaan presiden sangat dominan, sehingga kekuasaan legislatif
relatif lemah dan cenderung mengikuti kekuasaan eksekutif.
5) Kehidupan ekonomi cenderung dikuasai oleh sekelompok orang, di
mana hal ini tidak sesuai dengan UUD 1945.
6) Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin merajalela di berbagai
bidang kehidupan yang akhirnya menimbulkan krisis sosial.
Beberapa ketimpangan-ketimpangan itulah yang mengakibatkan masyarakat bersama mahasiswa demonstrasi besar-besaran untuk meruntuhkan kekuasaan Orde Baru. Pada tahun 1998 akhirnya kekuasaan Orde Baru tumbang yang ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dari kekuasaannya. Mulai saat itu muncullah Orde Reformasi.
c. Periode 1998 — Sekarang (Orde Reformasi)
Pertumbuhan bidang ekonomi pada masa orde baru, diakui atau tidak, menunjukkan kemajuan yang sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi pada level yang cukup tinggi. Di camping itu juga diimbangi perkembangan sarana dan prasarana infrastruktur yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Namun perkembangan ekonomi yang baik itu tidak diimbangi dengan pembangunan mental dan budi pekerti, serta demokrasi yang tidak berjalan semestinya. Hal ini mengakibatkan munculnya gerakan untuk menjatuhkan kekuasaan penguasa Orde Baru.
Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto meletakkan jabatannya dan digantikan oleh B.J Habibie yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden RI. Ada beberapa hal yang dapat diungkapkan berkaitan dengan berlakunya UUD 1945 pada masa reformasi, yaitu:
1) Kran demokrasi pada masa ini dibuka lebar-lebar, sehingga hak
untuk mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan dan
hak untuk berpolitik berkembang dengan baik sesuai dengan pasal
28 UUD 1945.
2) Pasal 20A UUD 1945 menyebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi
legislasi, anggaran dan pengawasan. Fungsi pengawasan yang dimiliki
oleh lembaga legislatif (DPR) dan organisasi sosial politik dapat
dijalankan dengan memberikan kritik dan saran kepada lembaga
ekskutif.
3) Adanya langkah besar dari MPR untuk mengamandemen UUD 1945.
UUD 1945 mulai diamandemen tahun 1999 hingga tahun 2002,
sehingga ada empat tahap amandemen. Ada beberapa hal penting
setelah UUD 1945 diamandemen, yaitu:
a) Adanya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden,
maksimal 2 periode (pasal 7),
b) Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
(pasal 6A).
c) Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD (Dewan
Perwakilan Daerah) yang dipilih melalui pemilu (pasal 2). DPD
tersebut dibentuk untuk mengakomodasi aspirasi daerah.
d) Adanya Komisi Yudisial yang bertugas untuk mengusulkan
pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta prilaku hakim (pasal 24B).
e) Hak asasi manusia diatur secara khusus dalam pasal 28A-28J.
4) Dibukanya kran demokrasi pada era reformasi ini memberikan
kebebasan bagi warga negara untuk menyatakan pendapat, namun
kebebasan tanpa batas, serta tindakan anarki dalam menyuarakan
pendapat.
5) Kebebasan pers berakibat pada tidak disensornya berita yang masuk.
sehingga terkesan mengeksploitasi berita secara vulgar, termasuk
hal-hal yang berbau pornografi.
6) Bidang politik, ekonomi dan hukum masih banyak membutuhkan
penataan yang lebih baik sehingga dapat memenuhi harapan
masyarakat.
C. HASIL-HASIL AMANDEMEN UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah konstitusi yang rigid atau kaku, :etapi sebaliknya sebagai konstitusi yang luwes atau fleksibel. Artinya UUD 1945 mempunyai prosedur yang mudah untuk merubahnya. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 37 UUD 1945, yang mengatur mekanisme yang harus dilewati untuk mengubah UUD 1945. Ada dua pola untuk mengubah UUD 1945, yaitu pola pertama mengubah dalam arti mengganti UUD 1945 dengan UUD yang baru sama sekali, dan pola yang kedua yaitu mengubah dalam arti mengamandemen UUD 1945. Melalui pola yang kedua ini akan terjadi beberapa perubahan dan penyempurnaan UUD 1945, akan tetapi tidak sampai menghilangkan kerangka dasarnya Berta nilai-nilai kesejarahannya.
Apabila kita cermati dalam UUD 1945 pasal 3 disebutkan “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar”, dan Pasal 37 dalam UUD 1945 menyatakan “usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan (MPR) apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Pasal 3 UUD 1945 memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada MPR untuk mengubah (mengamandemen) UUD. Amandemen UUD dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mudah dan komprehensif kepada penyelenggara negara dan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Di samping itu, amandemen UUD 1945 akan memungkinkan untuk memasukkan materi-materi yang belum dijumpai dalam UUD. Materi-materi tersebut sudah menjadi tuntutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan pasal 37 UUD 1945 memberikan arah dan prosedur untuk mengubah UUD 1945, Pelaksanaan perubahan UUD yang dilakukan MPR dari tahun 1999 hingga 2001 melalui empat kali sidang majelis. Perubahan pertama UUD 1945 merupakan hasil Sidang Umum MPR tahun 1999. Perubahan kedua UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2000, perubahan ketiga UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan 2001, dan perubahan keempat UUD 1945 merupakan basil Sidang Tahunan MPR tahun 2002. Perubahan yang dilakukan oleh MPR dapat dibagi menjadi empat jenis perubahan, yaitu:
1. mengubah rumusan yang sudah ada, contoh pasal 2 ayat 1 sebelum diubah berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR ditambah Utusan Daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan undang-undang.” Setelah diamandemen menjadi “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu yang diatur lebih lanjut dengan undang-undang”.
2. membuat rumusan yang baru sama sekali, contoh pasal 6a ayat 1 berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
3. menghapus atau menghilangkan yang ada, misalnya ketentuan dalam Bab IV UUD 1945 tentang Dewan Pertimbangan Agung dihilangkan.
4. memindahkan rumusan pasal ke dalam rumusan ayat atau sebaliknya, contohnya pasal 34 yang sebelum diamandemen jumlah pasalnya hanya satu, setelah diamandemen menjadi empat pasal.
Dalam sidang umum MPR 1999 telah disepakati untuk mengamandemen UUD 1945 sebatas batang tubuhnya saja. Sementara Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan untuk tidak diubah, sebab di dalam pembukaan tersebut terdapat prinsip-prinsip falsafah negara yang paling. mendasar dan memuat kaidah pokok negara yang fundamental.
Adapun hasil-hasil amandemen UUD 1945 secara umum dari perubahaan pertama sampai perubahan yang keempat adalah sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, dikembalikan lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2)
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya secara langsung, sehingga tidak ada penjatahan anggota MPR.(Pasal 2)
3. Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena tugas-tugas MPR seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh MPR tetapi diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan visi pemerintahannya. (Pasal 3)
4. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung, dengan masa jabatan paling lama dua periode masa jabatan.
5. Pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan alas desentralisasi.
6. Peranan DPR semakin ditingkatkan dengan memberdayakan fungsi DPR baik fungsi legislasi, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan sehingga terjadi check and balance.
7. Anggota DPR diplih langsung oleh rakyat.
8. DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berfungsi sebagai mediator antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat.
9. Adanya lembaga baru yang memegang kekuasaan yudikatif, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
10. Adanya perhatian secara khusus mengenai HAM, terbukti dengan dimasukkannya HAM secara rinci dalam UUD 1945.
11. Adanya perhatian yang serius dalam bidang pendidikan, dengan memberikan anggaran pendidikan sebesar 20%.
Dengan menyimak hal-hal tersebut di atas, perubahan terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR mempunyai tujuan yang mulia dalam rangka untuk meningkatkan kualitas sistem politik, meningkatkan kehidupan demokrasi, memberikan kedaulatan yang semakin besar kepada rakyat dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat sesuai dengan hak-haknya. Dengan demikian kita tidak perlu khawatir, karena perubahan terhadap UUD merupakan sesuatu hal yang biasa terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD bukanlah suatu ketentuan yang selamanya sesuai dengan perkembangan jaman, tetapi kadang-kadang membutuhkan penyesuaian-penyesuaian seiring dengan perkembangan global.
KESIMPULAN
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian dari Konstitusi (hukum dasar) yang tertulis.Undang-Undang Dasar 1945 termasuk UUD yang mempunyai sifat fleksibel (supel), karena UUD 1945 mempunyai prosedur yang mudah untuk melakukan perubahan. Hal ini dapat dilihat dalamPasal 37 UUD 1945.Dalam gerak dan pelaksanaanya, UUD 1945 telah mengalami berbagai ujian dan tantangan,
bahkan UUD 1945 pernah tidak diberlakukan. Namun sejarah telah membuktikan bahwa UUD
1945 merupakan UUD yang sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Ada beberapa konstitusi yang pernah diberlakukan di negara Indonesia, yaitu UUD 1945, KonstitusiRIS, dan UUDS 1950.
Penyimpangan pertama terhadap UUD 1945 adalah adanya Maklumat Pemerintah 14 Nopember
1945, di mana sistem pemerintahan presidensial berganti menjadi parlementer.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengatakan kembali ke UUD 1945, tidak dapat memberikan
jaminan bahwa UUD 1945 dapat dilaksanakan dengan benar. Hal ini dapat dilihat dari banyak
penyimpangan yang terjadi waktu itu.
Orde baru yang bertujuan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen, ternyata masih terdapat pengekangan terhadap hak-hak rakyat.
Era Reformasi memberikan harapan baru bagi rakyat Indonesia, salah satunya dengan
diamandemennya UUD 1945 sejak tahun 1999-2002.
Konstitusi hukum dasar:
1) tertulis
2) tidak tertulis
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, yang memuat normanorma dan kaidah-kaidah dasar yang harus ditaati oleh seluruh rakyat.
Undang-undang Dasar 1945 menjadi konstitusi negara dimuat dalam Berita Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1946. Masa berlakunya UUD 1945 1. 1945 — 1950 II. 1959 — Sekarang
Bentuk negara menurut Konstitusi RIS adalah negara serikat, bentuk pemerintahannya adalah republik.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 tahun 1950, yang mulai berlaku tanggal 27 Desember 1949.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. (Sumber: Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7).
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diumumkan oleh presiden tanggal 23 Agustus 1945 dan
diresmikan tanggal 29 Agustus 1945. Masa berlaku KNIP dimulai sejak diumumkan hingga terbentuknya DPR/MPR hasil pemilihan umum.
Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 6 Oktober 1945 menjadi pemicu dikeluarkan-nya Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang merupakan penyimpang-an terhadap UUD 1945.



DAFTAR PUSTAKA
http://inggitberbagi.blogspot.com/2012/10/konstitusi-yang-pernah-berlaku-di.html

Pages

copright Text

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Labels

Blogger templates

- Copyright © CAESARD -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -