Archive for 05/06/13

PENGERTIAN AMANDEMEN

Monday, May 6, 2013
Posted by Study TKJ

PENGERTIAN AMANDEMEN
          Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagian ( kecil ) dari peraturan. Sedangkan penggantian peraturan terhadap ketentuan dalam UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
  • Amandemen pertama: dalam sidang umum MPR oktober 1999
  • Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR tahun 2000
  • Amandemen ketiga: dalam sidang tahunan MPR oktober 2001
·         Amandemen keempat: dalam siding tahunan MPR Agustus 2002
A.
      Amandemen pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi:-  perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-      
   undang
·         -  perubahan tentang masa jabatan presiden
·         -  perubahan tentang hak prerogative presiden
·         -  perubahan tentang fungsi menteri
·         -  perubahan redaksional
         B.   Amandemen kedua dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan tersebut meliputi pengaturan mengenai:
·          - Wilayah Negara
·          - hak hak asasi manusia
·          - DPR
·          - Pemerintahan Daerah
·          - Pertahan dan keamanan
·          - Lambang Negara
·          - Lagu kebangsaan


 C.  Amandemen ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi:
·          - Kedaulatan rakyat
·          - tugas MPR
·          - syarat syarat presiden dan wakil presiden
·          - Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
·          - pemberentian Presiden
·          - Presiden berhalangan tetap
·          - kekosongan wakil presiden
·          - perjanjian internasional
·          - kementrian Negara
·          - DPD
·          - Pemilihan umun
·          - APBN,pajak dan keuangan Negara
·          - Badan pemeriksa keuangan
·          - Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
·          - Komisi yudisial
·          - Mahkamah Konstitusi
            D.  Amandemen keempat berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adala
·          - komposisi keanggotaan MPR
·          - pemilu presiden dan wakil presiden
·          - presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan      secara bersamaan
·          - dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden
·          - mata uang
·          - Bank sentral
·          - badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
·          - Pendidikan
·          - Kebudayaan

            Bagi pendukungnya, amandemen tersebut dinilai sebagai keberhasilan. Tidak demikian halnya bagi penentangnya. Menurut mereka, semestinya UUD 1945 ( konstitusi  1 ) tidak perlu diamandemenkan.

Latar belakang
Alasan paling mendasar perlunya suatu konsitusi baru adalah sifat darurat Undang-Undang Dasar 1945. Kedaruratan Konsitusi tersebut dinyatakan oleh para penyusun UUD 1945 pada bagian aturan tambahan angka dua (2) yang menegaskan sebagai berikut: “….dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menerapkan Undang-Undang Dasar. Namun sifat darurat tersebut bertahan sampai dengan lebih dari setengah abad. Selama itu pula UUD 1945 terbukti mempunyai banyak kelemahan, meskipun telah diamandemen. Kelemahan tersebut terutama terletak pada pasal-pasalnya yang multi-tafsir sehingga mengundang perdebatan yang tidak berkesudahan. (Kristiadi, 2002: 116) Amandemen UUD 1945 merupakan sebuah kebutuhan dalam rangka merajut demokrasi masa depan yang lebih baik karena di dalam kenyataannya UUD 1945 yang hanya berjumlah 37 Pasal telah memberikan peluang munculnya otoritarianisme yang sangat panjang dalam sejarah kehidupan politik Indonesia, karena pada hakekatnya UUD 1945 yang asli dapat menimbulkan interprestasi yang berbeda sesuai dengan kepentingan politik masing-masing, sebagaimana halnya dilakukan oleh Presiden Soekarno yang mengantarkannya menjadi Presiden seumur hidup, dan juga dilakukan oleh Soeharto yang juga menjadikannya presiden selama 30 tahun secara terus menerus. Oleh karena itu amandemen merupakan kelanjutan dari proses reformasi politik yang sudah dicanangkan sejak masa pemerintahan Presiden Habibie supaya kita jangan sampai mengulangi kembali pengalaman buruk dengan otoritarianisme dengan implikasinya yang sangat tidak mengguntungkan baik dalam bidang sosial, apalagi dalam bidang ekonomi dan politik. Tentu saja masyarakat Indonesia tidak akan mau lagi terperangkap oleh kekuasaan yang otoritarian untuk ketiga kalinya, dan untuk itulah memang diperlukannya amandemen terhadap UUD Negara guna membangun kehidupan politik yang lebih baik. Di samping itu juga harus dicatat bahwa gelombang demokrasi yang membawa implikasi terhadap isu HAM, Gender dan lain-lainnya dan tidak mungkin dinafikan lagi oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu amandemen juga diperlukan dalam rangka memberikan batasan yang jelas tentang kekuasaan negara, hak-hak individu dalam kehidupan negara, serta menentukan prosedur demokrasi sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, seperti misalnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, proses pemberhentian presiden kalau di dalam menjalankan tugasnya terdapat pelanggaran yang serius terhadap konsitusi, mekanisme hubungan kelembagaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang dikenal dengan mekanisme check and balances, dan lain-lain sebagainya Akan tetapi sebelum dilakukan amandemen memang                sudah seharusnya dilakukan kesepakatan terlebih dahulu apa saja yang menjadi prioritas untuk dilakukan amandemen terhadap amandemen UUD 1945 tersebut sehingga perubahan terhadap kehidupan politik nasional dapat dilakukan secara terarah dan dapat dikelola sehingga menjamin stabilitas


Tujuan amandemen
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan dari amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Adapun amandemen yang dilakukan bertujuan untuk membawa bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa selalu memperhatikan kepentingan rakyat
Tujuan amandemen UUD 1945 menurut Husnie, adalah pertama, untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara agar dapat lebih mantap dalam mencapai tujuan nasional serta menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kekuatan rakyat, kedua, memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi, ketiga menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan hak agar sesuai dengan perkembangan HAM dan peradaban umat manusia yang menjadi syarat negara hukum, keempat menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern melalui pembagian kekuasan secara tegas sistem check and balances yang lebih ketat dan transparan dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tantangan jaman, kelima menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional dan kewajiban negara memwujudkan kesejahteraan sosial mencerdaskan kehidupan bangsa, menegakkan etika dan moral serta solidaritas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan dalam perjuangan mewujudkan negara kesejahteraan, keenam, melengkapi aturan dasar dalam penyelenggaraan negara yang sangat penting bagi eksistensi negara dan perjuangan negara mewujudkan demokrasi, dan ketujuh, menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan perkembangan aspirasi kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara Indonesia ini sekaligus mengakomodasi kecenderungannya untuk kurun waktu yang akan datang. MPR melalui alat kelengkapannya yaitu Badan Pekerja Majelis menurut Husnie, telah berhasil melakukan empat kali perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan pertama diputuskan pada sidang Umum MPR 1999 yang terdiri dari sembilan pasal yaitu pasal 5, 7, 9,13, 14, 17, 20 dan 21 yang mengatur tentang kekuasaan pemerintahan negara dan pembatasan masa jabatan presiden serta pemberdayaan lembaga legeslatif yaitu DPR.
Tiga hal yang melandasi perubahan UUD 45 menurut Akbar adalah pertama, para founding fathers menyadari bahwa UUD 45 merupakan konstitusi kilat. “Bung Karno dan Bung Hatta menyadari suatu hari generasi penerus akan menyempurnakan UUD 45,” kata Akbar.
Kedua, pada prakteknya UUD 45 dijadikan alat penguasa untuk melanggengkan pemerintahan yang pada akhirnya cenderung sentralistik. “Pemerintah menggunakan untuk memperkuat kekuasaan kalau tidak mau dibilang otoritarian,” lanjutnya.
Ketiga, tuntutan yang kuat dari rakyat kebanyakan yang pada akhirnya sepakat untuk melakukan amandemen konstitusi.
Meski  telah empat kali diamandemen, Akbar menegaskan bahwa yang berubah hanyalah batang tubuh UUD 45, bukan Pembukaan UUD 45. “Pembukaan tidak boleh diubah karena disana termaktub pernyataan bentuk, ideologi dan tujuan berbangsa bernegara,” tegasnya. Menurut Akbar, Pembukaan UUD 45 adalah fundamental karena memuat prinsip dasar negara yang telah disepakati bersama.
1.      Hak mengeluarkan pendapat
2.      Hak Angket : hak untuk menyelidiki kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
3.      Hak Interpelasi : hak untuk meminta penjelasan pemerintah terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan
Selain ketiga hak di atas, anggota dewan juga memiliki beberapa hak seperti hak budget, hak imunitas, hak protokoler, hak legacy, dan hak-hak lainnya.
Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2). DPR mempunyai hak:
a.    meminta keterangan kepada Presiden;
b.    mengadakan penyelidikan;
c.    mengadakan perubahan alas rancangan undang‑undang;
d.   mengajukan pernyataan pendapat;
e.    mengajukan rancangan undang‑undang:
f.     mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang‑undangan;
g.    menentukan anggaran DPR.
Selain hak-hak DPR sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnyamerupakan hak-hak anggota, Anggota DPR juga mempunyai hak:
a.    mengajukan pertanyaan;
b.    protokoler;
c.    keuangan/administrasi.
Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda), merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh anggota DPR/D untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi.
Hak amandemen, hampir sama dengan hak inisiatif, adalah hak untuk mengajukan Perubahan Undang-Undang atau Peraturan daerah (Raperda).
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pages

copright Text

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Labels

Blogger templates

- Copyright © CAESARD -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -